SOLOPOS.COM - Ilustrasi kantong parkir di kawasan Simpang Lima Semarang. (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai memetakan kantong-kantong parkir untuk menampung lonjakan kendaraan pemudik saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Selain untuk menampung kendaraan pemudik, kantong parkir disiapkan juga untuk mengantisipasi munculnya praktik parkir liar di wilayah Kota Semarang.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto, tak menampik bila kantong parkir menjadi perhatian serius saat libur Nataru nanti. Khususnya, pada kawasan wisata Kota Lama Semarang yang bakal ramai dikunjungi oleh wisatawan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kamis udah bahas bersama lintas sektor, hasil FGD [forum group discussion], kami sudah menyiapkan beberapa antisipasi,” kata Endro kepada Solopos.com, Jumat (16/12/2022).

Antisipasi-antisipasi tersebut, terang Endro, salah satunya bekerja sama dengan manajemen Stasiun Tawang atau PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops IV Semarang untuk mengatasi angkutan besar. Sedangkan angkutan kecil seperti kendaraan roda dua cukup ditampung di sekitar kawasan Kota Lama.

“Jadi untuk kedatangan kendaraan besar, seperti bus, akan kira arahkan ke Tawang. Kendaraan kecil, sekitaran Kota Lama sudah banyak [lokasi/kantong parkir], mulai dekat Museum Kota Lama, eks garasi Bus Damri, dan lain-lain,” jelasnya.

Baca juga: Dishub Kota Semarang Siapkan 300 Personel & 4 Posko saat Nataru

Selain kawasan Kota Lama Semarang, lanjut Endro, pusat pembelanjaan oleh-oleh juga menjadi perhatian. Termasuk, tempat ibadah umat Kristen yang bakal ramai di hari atau puncak Natal nanti.

“Sepanjang kawasan Pandanaran itu kan, biasanya hanya disinggahi pendatang yang akan pulang [membeli oleh-oleh]. Nanti kantong parkir disediakan di sekitar DKK [Dinas Kesehatan Kota] Semarang. Terus puncak Natal ada lagi, tempat ibadah, terutama gereja yang jemaahnya besar, misal Gereja Blenduk Kota Lama, terus Katerdal. Nanti akan kami antisipasi agar tidak macet,” jelasnya.

Endro pun tak menampik jika masih ada parkir liar yang menaikan harga di luar batas tarif yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pihaknya pun mengimbau bagi masyarakat agar tak mudah terayu untuk parkir di luar kantong parkir yang telah disediakan.

Baca juga: Sedih! 38 Anak di Jateng Terinfeksi HIV/AIDS 

Sementara itu, Kasi Pengembangan Daya Tarik Wisata (DTW) Dinas Kepariwisataan, Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Jateng, Riyadi Kurniawan, meminta Dishub kabupaten dan kota untuk memperhatikan kantong parkir di setiap objek wisata. Tujuannya, agar tak terjadi kenaikan tarif parkir di luar batas peraturan yang telah ditetapkan.

“Bila tak memiliki daya tampung [pakir] mencukupi, solusinya bisa kerja sama dengan lahan penduduk sekitar. Tapi, komunikasikan dengan masyarakat terkait pengelolaan tarif operasional parkir,” ujar Riyadi.

Sekadar informasi, merujuk Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2021, tarif retribusi tempat khusus parkir untuk sepeda motor Rp2.000. Sementara tarif parkir untuk kendaraan roda empat Rp3.000 dan kendaraan roda enam atau lebih Rp15.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya