SOLOPOS.COM - Ilustrasi panic buying di tengah wabah virus corona. (Reuters)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen membatasi pembelian empat bahan pokok di pasaran demi menghindari panic buying atau pembelian dengan rasa panik sebagai dampak persebaran virus corona (Covid-19).

Pemkab Sragen sudah menerbitkan surat edaran (SE) No. 421.7/329/017/2020 tentang Pembatasan Pembelian Bahan Pokok oleh Masyarakat. SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, itu tertanggal 19 Maret 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tatag menjelaskan penerbitan SE itu merupakan tindak lanjut dari perintah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia terkait Pembatasan Pembelian Kebutuhan Pokok oleh Masyarakat.

Round Up Corona Solo: Tambahan 1 Pasien Positif & 5 RS Rujukan

"Selain untuk menghindari panic buying, SE itu diterbitkan untuk mengantisipasi penimbunan bahan pokok hingga munculnya spekulan kebutuhan pokok di Kabupaten Sragen," jelas Tatag Prabawanto kepada Solopos.com, Minggu (22/3/2020).

Bahan Pokok Apa Saja?

Keempat bahan pokok yang dibatasi pembeliannya demi mencegah panic buying di Sragen itu adalah beras, gula pasir, minyak goreng, dan mi instan. Untuk beras, Pemkab Sragen membatasi pembelian maksimal 10 kg, gula pasir maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

"Kami berharap pembelian bahan pokok itu bisa menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh pedagang sembako dan pengelola pasar modern atau swalayan di wilayah Kabupaten Sragen," papar Tatag.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen, Tedi Rosanto, mengatakan sebetulnya stok empat bahan pokok itu masih cukup di pasaran. Kendati begitu, Disperindag merasa perlu menerbitkan regulasi untuk membatasi pembelian empat bahan pokok itu.

"Selain dari Satgas Pangan, Disperindag Provinsi Jateng juga sudah meneribitan SE serupa kepada semua kepala daerah di Jateng. Itu sebagai langkah antisipasi supaya tidak ada pembelian bahan pokok oleh pihak tertentu dalam jumlah besar yang pada akhirnya merugikan masyarakat," terang Tedi.

Hindari Virus Corona, Beragam Kegiatan Ini Bisa Bikin Betah di Rumah

Tedi menegaskan SE pembatasan pembelian bahan pokok itu sifatnya imbauan. Bila ada warga yang membeli bahan pokok dalam jumlah besar, Tedi meminta lurah pasar untuk memperingatkan pedagang dan pembeli.

Tedi tak segan menggandeng aparat kepolisian dan Satgas Pangan apabila ada sekompok orang yang sengaja menimbun kebutuhan pokok demi mendapatkan untung besar.

"Itu butuh kesadaran bersama. Kalau ada yang sengaja menimbun, kami akan bergerak bersama polisi dan Satgas Pangan supaya bisa ditindak tegas," ujar Tedi.

Pedagang Tak Tahu

Sementara itu, sebagian pedagang di Pasar Bunder Sragen tidak tahu menahu soal adanya SE pembatasan pembelian bahan pokok demi mecnegah panic buying di Sragen.

Hari Ini Dalam Sejarah: 23 Maret 1946, Bandung Lautan Api Terjadi

"Saya tidak tahu ada aturan itu. Mau ada aturan itu atau tidak, sekarang pembelian bahan pokok juga sedang sepi. Sekarang warga jarang ke pasar karena takut virus," papar Tuti, 56, pedagang sembako asal Kuwungsari.

Senada dikatakan Lasmi, 64, pedagang beras asal Taman Asri. Dia tidak tahu menahu soal SE pembatasan pembelian bahan pokok tersebut.

"Tiap hari penjualan beras saya tidak menentu. Kadang hanya 2 kuintal, kadang bisa 5 kuintal. Pembelian secara besar atau kecil tetap saya layani. Tidak pernah saya batasi," ucap Lasmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya