SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Dinas Pariwisata Gunungkidul, DI Yogyakarta, mewajibkan kepada seluruh pelaku usaha kuliner supaya menyertakan daftar harga di setiap menu yang dijual. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik nuthuk harga saat libur Lebaran.

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian mengatakan, Surat Edaran (SE) nomor 003/392 yang ditandatangani pada 25 April 2022 ini ditujukan kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis), dan pimpinan pengelola usaha jasa wisata terkait dengan imbauan pada saat libur Hari Raya Idulfitri 1443 H di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama liburan, pelaku usaha di kawasan wisata atau tempat oleh-oleh diwajibkan melengkapi daftar harga di setiap yang disajikan. Langkah ini sebagai upaya memberikan rasa aman kepada pengunjung yang akan jajan maupun berbelanja.

“Jangan sampai mencoreng nama pariwisata Gunungkidul. Makanya, kami buat edaran terkait dengan daftar harga sajian menu atau oleh-oleh yang dijajakan,” katanya, Jumat (29/4/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Mantap! Desa Wisata Tepus Gunungkidul Masuk 50 Desa Terbaik Nasional

Menurut dia, momen libur Lebaran sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku wisata. Meski demikian, Aldian meminta jangan mengambil kesempatan itu untuk mendapatkan untung dengan cara merugikan pengunjung.

“Boleh menaikan harga, tapi masih dalam kewajaran. Apalagi sekarang harga kebutuhan pokok juga ikut naik,” ujarnya.

Guna memastikan imbauan ini dijalankan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan asosisi pelaku pariwisata di Gunungkidul. Selain itu, juga ada upaya pengawasan secara acak ke sejumlah lokasi usaha seperti warung atau toko oleh-oleh.

Baca Juga: Momen Lebaran, Sektor Wisata di Gunungkidul Ditarget PAD Rp1,2 Miliar

“Harapannya bisa mematuhi. Kalau memang nanti ada yang melanggar sanksi akan dibahas kemudian. Tapi, mudah-mudahan tidak ada,” katanya.

Selain itu, ada beberapa hal penting yang harus dijaga terutama masalah kebersihan dan kesehatan, khususnya di area toilet di kawasan wisata.

“SE dikeluarkan agar terwujud rasa aman dan nyaman kepada wisatawan pada saat libur Hari raya Idul Fitri,” katanya.

Aldian menambahkan, poin lain yang harus diperhatikan adalah masalah pengelolaan parkir. Ia berharap ada kerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk menggunakan karcis parkir sesuai peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan harga wajar.

“Tidak diperbolehkan parkir di bahu jalan karena dapat menganggu lalu lintas di kawasan wisata,” kata Arif.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Sunyoto mengapresiasi Dinas Pariwisata yang mengeluarkan SE tentang pelaksanaan libur Lebaran. Pihaknya juga sudah mengimbau kepada anggota PHRI untuk mencantumkan harga.

“Sudah kami imbau kepada seluruh anggota. Bagi calon pengunjung, ada baiknya juga bertanya berkaitan dengan harga daftar menu makanan maupun sewa hotel dan penginapan terlebih dahulu sebelum bertransaksi,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dilarang Nuthuk, Pedagang Wajib Sertakan Daftar Harga di Menu Makanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya