SOLOPOS.COM - Ilustrasi Demo Mahasiswa (Antara-Angga Trisatya)

Solopos.com, SOLO--Menyampaikan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 memerlukan kreativitas agar mencegah klaster demonstrasi atau unjuk rasa. Aspirasi itu salah satunya bisa disampaikan salah satunya melalui petisi daring.

Ketua Subbidang Mitigasi Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Irwan Amrun, meragukan saat menggelar aksi demo bisa berlangsung tanpa menimbulkan kerumunan. Padahal, masyarakat wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebagaimana anjuran protokol kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia meminta masyarakat tidak melakukan demo untuk menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, aspirasi bisa dikelola secara kreatif tanpa menimbulkan kerumunan, misalnya melalui petisi daring.

Aksi Demo Tolak Omnibus Law Di Gladag Solo Tak Diizinkan Polisi, Batal?

“Esensi demo kan menyampaikan aspirasi. Pertanyaannya apakah pesan itu bisa kita salurkan lewat jalur lain? Jangan sampai menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru,” kata Irwan, dalam talkshow Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 dan Antisipasi Klaster Demo yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Ia menjelaskan vaksin terbaik untuk mencegah penularan Covid-19 saat ini adalah melalui perubahan perilaku dengan melaksanakan 3M. Protokol 3M itu terdiri atas memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun.

Meningkatkan Iman dan Imun

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta meningkatkan iman dan imun. Meningkatkan imun bisa dilakukan dengan berolahraga, mengonsumsi jamu, dan lainnya.

“Harusnya kita yakinkan diri kita pengen gak sih menjadi bagian dari solusi masalah ini? Kalau kita tidak pakai masker, kita membahayakan kepada orang yang kita cintai. Kalau kita pakai masker, kita berikan dampak positif,” pesan Irwan.

Menurut dia, kampanye perubahan perilaku perlu dilakukan secara holistik. Perubahan perilaku dikampanyekan melalui komunitas oleh BKKBN, edukasi melalui lembaga pendidikan. Sementara di bidang mitigasi, ada penegakan hukum. Ada juga sosialisasi melibatkan kelompok penggerak kemajuan (Porakju) di tingkat RT/RW.

“Penegakan hukum harus, tapi edukasi juga harus. Orang itu akan berubah jika ada pengetahuan dan wawasan yang berubah,” tutur dia.

Massa ARB Jogja Turun Ke Jalan Serukan Mosi Tidak Percaya

Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol Tjahyono Saputro, mengatakan aksi demo di masa pandemi dilarang menyusul adanya telegram internal Kapolri. Pelarangan ini berdalih demo dikhawatirkan menimbulkan klaster baru Covid-19.

“Kita tidak bisa menjamin mereka menjaga jarak dalam demo tersebut. Mungkin bisa lewat perwakilan beberapa orang untuk menyampaikan aspirasi kepada instansi yang dituju bukan demo karena Polri tegas melarang demo,” ujar dia.

Tjahyono mengimbau masyarakat tidak menggelar demo. Hal ini demi melindungi diri sendiri, keluarga, dan orang-orang terdekat. “Karena kita tidak tahu siapa yang akan tertular dan ini cepat penularannya,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya