SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan, (Antara)

Solopos.com, WONOGIRI -- Pemerintah Kabupaten Wonogiri menegaskan hajatan masih dilarang di wilayahnya karena pandemi Covid-19. Masyarakat pun diminta untuk tetap mematuhi aturan tersebut.

Hajatan di Wonogiri masih dilarang lantaran adanya penambahan kasus Covid-19 yang didominasi oleh klaster perjalanan. Salah satu budaya di Wonogiri ketika ada orang menggelar hajatan yakni keluarga di perantauan atau kota-kota besar pulang kampung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di sisi lain, ditetapkannya Wonogiri sebagai zona oranye dalam persebaran kasus Covid-19 belum lama ini juga menjadi alasan Pemkab Wonogiri melarang warga menggelar hajatan yang menimbulkan keramaian.

Flyover di Mranggen Dinamai Ganefo, Nilainya Rp109 M, Dikerjakan Tahun Ini

Plt Bupati Wonogiri, Edy Santosa, mengatakan model acara pernikahan yang boleh digelar yakni dihadiri maksimal 50 orang. Misalnya cuma melaksanakan acara ijab kabul.

"Mau melaksanakan ijab kabul mangga, silahkan. Tapi maksimal 50 orang, keluarga dekat dan tetangga dekat saja yang diundang. Jangan sampai acara menjadi perkumpulan massa," kata dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2020).

Ia menegaskan, warga yang mempunyai acara pernikahan agar tidak menyebar undangan dahulu, terlebih menggelar acara hiburan dalam hajatan. Karena hal itu sangat berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kami meminta kesadaran masyarakat untuk mentaati imbauan pemkab. Hal itu dalam rangka mencegah persebaran Covid-19. Jika warga disiplin dan bisa mencegah kerumunan, maka ada keyakinan persebaran Covid-19 bisa diantisipasi," ungkap dia.

Saat berencana menggelar acara pernikahan, menurut dia, harus mendapatkan izin dari Polsek setempat. Jika tidak melakukan izin, pihak terkait mempunyai wewenang untuk membubarkan acara itu.

"Izin terhadap aparat kepolisian wajib. Kami meyakini jika hajatan atau acara pernikahan berpotensi menimbulkan kerumunan, pihak kepolisian akan melarang atau tidak diizinkan digelar. Karena selaras dengan kebijakan Pemkab," ungkap dia.

Jogo Tonggo

Ia mengimbau agar masyarakat menerapkan program jogo tonggo untuk mengantisipasi warga menggelar hajatan. Jika ada tetangganya atau warga yang masih dalam satu desa berencana menggelar hajatan, supaya dicegah.

"Diperingati, dielengke tonggone. Bahwa persebaran Covid-19 masih berlangsung. Jika terjadi kerumunan, semua berpotensi terpapar Covid-19. Itu sebagai bentuk menjaga diri sendiri, keluarga, tetangga dan antar sesama," kata dia.

Bakal Usir Eceng Gondok Rawa Jombor, Aquatic Harvester Diuji Coba

Edy menjelaskan, jika hajatan tetap digelar dengan skala besar dan menimbulkan kerumunan, maka yang akan mengalami kerugian semua pihak. Dulu saat Wonogiri masuk zona hijau, pemkab sudah menyiapkan skema kegiatan atau aktivitas dalam tatanan baru.

Hal itu menunjukkan bahwa kebijakan Pemkab itu benar-benar mendasari perkembangan kasus Covid-19 di Wonogiri. Jika sudah tidak ada kasus, maka kegiatan diperbolehkan dengan ketentuan yang telah disiapkan Pemkab.

"Meski dalam hajatan sudah ada antisipasi pencegahan, jika kasus Covid-19 di Wonogiri masih bermunculan maka masih berpotensi. Maka kami tegaskan jangan nekat menggelar hajatan," kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya