SOLOPOS.COM - Tim gabungan memasang water barrier di ruas jalan yang kerap dilalui truk pengangkut tanah uruk di kawasan TPA Troketon, Kecamatan Pedan, Selasa (13/9/2022). (Istimewa/Satpol PP dan Damkar Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) terkait pengangkutan tanah uruk tol Solo-Jogja segera ditandantangani. Dalam nota kesepakatan itu, ada pembatasan jam beroperasi truk pengangkut material tanah uruk.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Klaten, Suryanto, mengatakan inti dari MoU itu yakni terkait pengaturan khusus pengangkutan tanah uruk tol. Truk pengangkut uruk tol diwajibkan melewati jalur tertentu yang sudah disepakati. Ada lebih dari 50 ruas jalur dalam kesepakatan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Soal pemeliharaan jalan alias perbaikan kerusakan jalan selama digunakan pengangkutan tanah uruk, Suryanto menjelaskan pemeliharaan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek.

“Untuk pemeliharaan jalan tersebut menjadi tanggung jawab dari PT [pelaksana proyek tol] beserta pemborong-pemborongnya,” kata Suryanto, Minggu (23/10/2022).

Selain itu, ada pembatasan jam beroperasi truk pengangkut material uruk tol. Truk pengangkut tanah uruk tak diizinkan beroperasi saat jam sibuk sekolah.

Baca Juga: Ketika Truk Uruk Tol Solo-Jogja Dinilai Perparah Kerusakan Jalan di Klaten

Suryanto menjelaskan pembahasan MoU sudah final. Saat ini, tinggal menunggu penandatanganan bersama. Paling lambat, dalam pekan ini MoU sudah ditandatangani.

Sebagai informasi, Dishub sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan kendaraan angkutan bahan galian golongan C pada jam tertentu. Dalam SE itu, angkutan galian golongan C dilarang beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 07.30 WIB.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, menjelaskan ada pembahasan terkait jalur yang wajib dipatuhi truk pengangkut material tanah uruk untuk tol.

“Jalur akan disiapkan dan disampaikan ke seluruh pengusaha. Mereka boleh melewati jalur tersebut. Kalau ada kerusakan, secara berkala mereka harus memperbaiki,” kata Mulyani.

Baca Juga: Wow! Total UGR Kas Desa di Manjungan & Pepe Ngawen Klaten Capai Rp11,2 Miliar

Selain kewajiban memperbaiki jalan secara berkala, Pemkab meminta para pelaku usaha penambangan uruk tol mematuhi kewajiban membayar retribusi mendukung pendapatan asli daerah (PAD). Ada empat lokasi penambangan di Klaten yang disebut-sebut memegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk tanah uruk tol.

“Kami cek melalui pendapatan [Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah], retribusinya masih minim. Makanya saya kejar-kejar retribusinya, pajaknya, saya kejar agar mereka mau menaati jalan yang diizinkan dilewati. Kasihan masyarakat. Banyak keluhan dari masyarakat jalan-jalanya banyak berlubang karena terlalu padatnya dilewati truk-truk uruk tol ini,” ungkap dia.

Sebagai informasi, proyek fisik pembangunan jalan tol Solo-Jogja mulai memasuki wilayah Klaten selama beberapa waktu terakhir. Seiring bergulirnya proyek fisik itu, truk pengangkut tanah uruk untuk tol mulai berseliweran di Klaten.

Keluhan ihwal kerusakan jalan bermunculan. Seperti kerusakan pada ruas jalan raya Wedi-Bayat seiring banyaknya truk pengangkut tanah uruk yang melintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya