SOLOPOS.COM - Truk pengangkut tanah uruk yang melintas di ruas jalan wilayah Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Jumat (15/7/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten hingga kini masih berembuk dengan pelaksana proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja terkait pengangkutan material tanah uruk. Selain membahas soal jalur, pembahasan dilakukan menyangkut perbaikan jalan hingga kewajiban membayar pajak.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan pembahasan masih terus dilakukan dan belum final. Hasil pembahasan bakal disepakati dalam memorandum of understanding (MoU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah ada kesepakatan dan kerja sama, truk uruk tol itu tidak berkeliaran di jalan-jalan di Klaten agar tidak rusak semua jalannya,” kata Mulyani saat ditemui wartawan di Pendapa Pemkab Klaten, Rabu (12/10/2022).

Terkait aktivitas pertambangan tanah uruk, Mulyani mengatakan para pelaku usaha pertambangan mengaku sudah memiliki surat izin penambangan batuan (SIPB) dari kementerian. SIPB yang dimiliki disebut-sebut SIPB khusus untuk kebutuhan tanah uruk tol.

“Jadi material yang dikeluarkan hanya untuk tol, bukan yang lainnya. Kalau itu ketahuan [tanah uruk untuk kepentingan selain tol], akan saya tutup,” jelas Mulyani.

Baca Juga: Gara-Gara Tol, Deretan Rumah hingga Hotel Melati di Klaten Rata dengan Tanah

Selain menekankan agar pengambilan material uruk hanya mendukung kepentingan jalan tol, Mulyani meminta agar kewajiban membayar pajak dipenuhi.

“Kalau mereka tidak tertib membayar pajak, terpaksa akan saya tutup. PSN [proyek strategis nasional] tidak lantas bisa dijadikan alasan mereka bebas tidak membayar pajak, tidak bisa,” ungkap dia.

Tertib membayar pajak itu berlaku bagi seluruh aktivitas pertambangan di Klaten termasuk kegiatan penambangan tanah uruk tol. Mulyani menjelaskan sesuai peraturan pemerintah (PP), siapapun yang mengeluarkan material wajib membayar pajak.

Disinggung perizinan, Mulyani menilai secara perizinan tak ada aktivitas pertambangan tersebut yang memenuhi persyaratan. Dia menjelaskan saat ini zona pertambangan di Klaten sudah tidak ada.

Baca Juga: Sawah Terdampak Tol Hanya 3 Meter Persegi, Nenek di Klaten Ucap Alhamdulillah

“Dilihat dari dokumen, dari SIPB yang ada, UKL-UPL tidak ada yang memenuhi syarat karena zona tambang [di Klatenn] sudah tidak ada. Tetapi SIPB itu keluar hanya untuk tol saja,” ungkap dia.

Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Yoga Hardaya, mengatakan pembahasan soal jalur yang khusus dilewati truk pengangkut material tanah uruk tol masih dalam pembahasan.

“Terkait dengan jalur, sesuai yang diusulkan pelaksana tol, sudah dilakukan survei di lapangan. Kemudian ada rekomendasi teknis di mana kondisi jalan dan jembatan memungkinkan atau tidak. Ada usulan yang diterima ada yang tidak. Kemudian akan dituangkan dalam kesepakatan berupa MoU,” kata dia.

Yoga menjelaskan dalam MoU itu ada beberapa pengaturan. Salah satunya soal tanggung jawab kerusakan jalan dan jembatan yang dilewati tanah uruk tol.

Baca Juga: Peroleh Ganti Rugi Tol Rp2,9 Miliar, Warga Jogonalan Klaten Ini Malah Menangis

Yoga menjelaskan selama ini belum ada pengaturan terkait jalur hingga tanggung jawab terhadap kerusakan jalan.

Terkait kelengkapan perizinan dari lokasi pertambangan, Yoga menjelaskan bukan menjadi kewenangan Pemkab Klaten. Pasalnya, kewenangan terkait perizinan berada di pemerintah provinsi.

Sebelumnya, Plt. Kepala DPUPR Klaten, Suryanto, menjelaskan sudah ada komunikasi dengan PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) selaku pelaksana proyek tol terkait jalur truk pengangkut material tanah uruk. Secara lisan, perwakilan PT JMM menyatakan kesanggupan mematuhi ketentuan jalur serta perbaikan ketika ada kerusakan jalan.

“Hanya, isi dari perjanjian [antara Pemkab dengan PT JMM] terkait itu masih perlu dibahas lebih lanjut,” kata Suryanto.

Baca Juga: Wow! Pembangunan Jalur Sepeda Tol Solo-Jogja Telan Anggaran Rp200 Miliar

Selama beberapa waktu terakhir, pengangkutan material tanah uruk untuk proyek tol sudah berlangsung. Lokasi tambang kuari uruk jalan tol tersebar di 12 lokasi. Sebanyak lima lokasi di Klaten dan sisanya berada di luar Klaten.

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan Komisi III DPRD Klaten beberapa waktu lalu menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi pertambangan tanah uruk tol di wilayah Klaten. Sidak itu digelar menindaklanjut aduan warga.

Dari hasil sidak itu ditemukan beberapa kerusakan jalan serta izin kegiatan pertambangan yang belum lengkap.



“Hasil sidak itu akan dibuat resume dan akan ditindaklanjuti seperti apa. Apakah akan dikirimkan ke bupati selaku kepala daerah,” kata Hamenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya