SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemacetan lalu lintas. (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA -- Demi mencegah diskriminasi antarmoda, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan mengatur ulang mekanisme larangan mudik. Aturan itu akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran, Rabu (6/5/2020).

"Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

5 Tradisi Ramadan dari Berbagai Negara di Dunia

Adita menjelaskan aturan baru larangan mudik Kemenhub itu akan terbit bersamaan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Aturan ini berisi kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian.

"Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian," katanya.

Viral! Ini Dia Sosok Bripda Denny Polisi Si Ganteng Wonogiri yang Fasih Ngaji

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik selama pademi Covid-19. Hal itu dirasa tidak adil karena hanya berlaku di moda pesawat udara.

Alasan inilah yang mendorong perlu dibuat penyesuaian agar pebisnis juga bisa melintas di semua moda untuk kebutuhan logistik.

"Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi monggo protokol kesehatan harus tepat," kata Budi Karya.

Menhub menjelaskan yang dimaksud pebisnis adalah adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Barang-barang itu di antaranya bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Saya bilang ke kapolda, kita jangan kaku. Masa bakul bawa enggak boleh jalan, dikasih dong. Protokol diatur tapi jangan kaku. Ada diskresi kita berikan dan memang ada ruang diskresi di permenhub itu," kata Budi Karya.

Aneh, Maling Warung Kopi di Solo Gondol 4 Kursi Namun Tak Sentuh HP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya