SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sragen (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Pasangan calon atau paslon tunggal pada Pilkada Sragen 2020, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto alias Yuni-Suroto, didorong melakukan kampanye secara virtual.

Hal itu untuk mencegah persebaran Covid-19 jika kampanye menggunakan metode tatap muka dan pengumpulan massa. Sesuai jadwal, tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 berlangsung mulai Sabtu (26/9/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selama masa kampanye, cabup-cawabup tak boleh melakukan kampanye berupa pertemuan besar. Karenanya, Yuni-Suroto didorong melakukan kampanye secara daring dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Tak Ada Konvoi ke Plaza Manahan, PSHT Solo Apresiasi Anggotanya

Bila paslon Yuni-Suroto melanggar aturan kampanye dengan protokol kesehatan saat kampanye Pilkada Sragen itu akan ada sanksi.

Sanksi itu kini masih dalam proses penggodokan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan regulasi yang ada.

Penundaan Pilkada

Potensi kerumunan orang saat masa kampanye pilkada menjadi sorotan nasional dan sempat memunculkan wacana penundaan pilkada.

Emoh Pindah, PKL Manahan Solo Pilih Libur Jualan Sampai Piala Dunia U-20 Rampung

Komisioner Divisi Hukum KPU Sragen Suwarsono mengungkapkan keputusan pemerintah berdasarkan rapat dengar pendapat, 21 September lalu, tahapan pilkada termasuk kampanye terus berjalan.

Hal itu dengan mempertegas operasional, imbauan tegas melarang pertemuan besar, mendorong kampanye daring, dan mewujudkan protokol kesehatan.

"Bila tidak mentaati hal itu akan ada sanksi. KPU akan membuat SOP kampanye berdasarkan Peraturan KPU [PKPU] No. 6/2020 dan PKPU No. 10/2020,” jelas Suwarsono, Rabu (23/9/2020).

Satpol PP Karanganyar Punya Tim Pemantau Hajatan Yang Patroli Setiap Akhir Pekan, Apa Saja Tugasnya?

Suwarsono menerangkan sanksi pelanggaran kampanye Pilkada Sragen itu nanti ada aturannya sendiri mulai dari sanksi teguran, pemberhentian kampanye, sampai pidana pemilu.

Ia mengatakan Bawaslu bisa mengawasi tahapan kampanye tersebut. Untuk persoalan pernik-pernik aturan dalam kampanye pilkada itu, menurutnya, akan ada pembahasan dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.

Debat Publik

“Misalnya untuk debat publik tidak ada karena paslon tunggal sehingga hanya penyampaian visi dan misi. Itu ada pembatasan pesertanya maksimal 50 orang,” katanya.

Resmi! KPU Boyolali Tetapkan Said-Irawan Paslon Tunggal Pilkada 2020

Ketua KPU Sragen Minarso menambahkan KPU dan jajarannya yakni PPK, PPS, dan KPPS wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Sebelum tahapan kampanye Pilkada Sragen, masih ada tahapan seperti pengundian tata letak surat suara. Pada tahapan ini pun ada pembatasan peserta yakni 20 orang dari tim cabup-cawabup. Jumlah itu plus 20 orang tokoh masyarakat.

Komisioner Bawaslu Sragen Raras Mulatsih menyampaikan sesuai Surat Bawaslu RI No. 0561/2020 tertanggal 22 September 2020, Bawaslu akan membentuk kelompok kerja (pokja).

Kasus Covid-19 Boyolali Capai 753 Orang, 28 Pasien Meninggal Dunia

Petunjuk Teknis

Kelompok kerja ini meliputi Bawaslu, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, KPU, Satpol PP, dan Satgas Covid-19 Sragen. Dia menerangkan pokja tersebut akan merumuskan aturan dalam kampanye Pilkada Sragen termasuk sanksi-sanksi bila terjadi pelanggaran.

“Pembentukan pokja masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI. Pokja itu bertugas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Sehingga tugas-tugas itu tidak hanya melibatkan Bawaslu. Ketika ada sanksi, penindakan itu bisa oleh Bawaslu,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya