SOLOPOS.COM - Ilustrasi speed camera. (eyeview-cctv.com)

CCTV yang belakangan hari ini diwacankan sebagai dasar e-tilang dinilai praktisi hukum tak ada landasan hukumnya.

Semarangpos.com, SEMARANG – Praktisi hukum Th. Yosep Parera menilai rencana penerapan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas melalui sistem e-tilang dengan rekaman closed circuit television (CCTV) sebagai barang bukti tidak memiliki dasar hukum.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Apakah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti pelanggaran?” tanyanya.

Menurut dia, penerapan UU Lalu Lintas tersebut tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjatuhan sanksi terhadap pengendara yang diberi bukti pelanggaran (tilang), lanjut dia, tetap harus melalui mekanisme persidangan.

Sanksi berupa denda yang nantinya harus dibayar bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, imbuh dia, juga tidak bisa diterapkan begitu saja.

Seharusnya, menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang itu, harus ada amendemen terhadap UU Lalu Lintas agar bisa mencakup pelaksanaan penindakan dengan CCTV sebagai bukti. “Harus disiapkan hukum acara baru untuk mengakomodasi mekanisme baru itu nantinya,” katanya di Kota Semarang, Jateng, Jumat (22/9/2017).

Jika tidak, kata dia, masyarakat bisa melakukan upaya hukum jika mekanisme semacam itu tetap dilakukan. Ia mengapresiasi upaya pemerintah, dalam hal ini kepolisian, untuk menekan tingkat penyelewengan di lapangan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah hadir dengan memberi kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya