SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemantauan kamera CCTV dalam penerapan tilang elektronik (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, KLATEN – Kamera closed circuit television (CCTV) guna mendukung tilang elektonik e-tilang di Bendogantungan, Klaten Selatan dan Srago, Klaten Tengah bakal bekerja optimal selama 24 jam sehari. Nantinya, setiap pelanggar peraturan lalu lintas di Klaten terancam didenda secara maksimal.

Sebagaimana diketahui, Polres Klaten mulai memberlakukan tilang elektronik (ETLE), Selasa (23/3/2021) pagi. Seiring diberlakukannya tilang elektronik, polisi sudah tidak melakukan cegatan alias razia menghentikan pengendara kendaraan di jalan secara statis di satu lokasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: 2 Motor Bebek Honda Ini Ternyata yang Termahal di Indonesia

Selain mengoptimalkan dua kamera CCTV, Polres Klaten juga memaksimalkan kinerja lima anggotanya untuk berpatroli secara mobile dengan memakai helm berkamera portable (kopek). Setiap pelanggar peraturan lalu lintas yang terekam kamera, baik kamera CCTV atau pun kamera portable akan diberi surat tilang setelah diklarifikasi lebih lanjut.

"Siapa pun nantinya yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera, otomatis akan ditilang. Sekali lagi, siapa pun itu. Sebelum ditilang ada tahap identifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu. Terkait sanksi atau denda, tentunya akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengadilan," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: DPC Partai Demokrat Sragen Minta Perlindungan Polisi, Ada Apa?

Denda

Hal senada dijelaskan Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu. Setelah diberi surat tilang, pelanggar peraturan lalu lintas otomatis akan diminta membayar denda.

"Kamera CCTV di Bendogantungan dan Srago itu akan bekerja di malam hari juga. Meski melanggar lalu lintas di malam hari, tetap bisa tertangkap kamera dan diproses. Nantinya, denda yang diterapkan bisa denda maksimal yang sudah diatur di undang-undang (UU)," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com sesuai yang dipublikasikan Polri dalam situs web www.polri.go.id, setiap pelanggaran lalu lintas sudah diatur UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai penjelasan tersebut, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

Baca juga: Catat! Ini 4 Lokasi CCTV E-Tilang di Sragen

Selanjutnya, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 288 ayat 2).

Berikutnya, berturut-turut, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi tanda nomor kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280); setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 285 ayat 1).

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 285 ayat 2).

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 278).

Baca juga: Jejak Prasejarah di Situs Watu Kandang Matesih Karanganyar

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat 1); setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermoto atau surat tanda coba kendaraan bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 288 ayat 1).

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 289). Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 291 ayat 1).

Baca juga: 5 Kuliner Legendaris & Lezat di Sukoharjo

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1).

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2).

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 294).

"Dalam amanah UU itu adalah denda maksimal," kata AKP Abipraya Guntur Sulastiasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya