Harianjogja.com, JOGJA—Ade, 27, anak pemilik indekos di Jalan Gambiran, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo dilaporkan ke polisi karena ketahuan memasang kamera tersembunyi di kamar mandi putri.
Ade ditangkap polisi dan dikenai hukuman tindak pidana ringan (tipiring) atas kelakuannya tersebut. Ia tak ditahan, tetapi diwajibkan lapor tiap Senin dan Kamis ke Polsekta Umbulharjo. Peristiwa itu terbongkar pada Jumat (21/11/2014) malam pekan lalu. Saat itu salah satu penghuni indekos berinisial VF, 19, mahasiswi asal Ponorogo, Jawa Timur, curiga melihat pulpen warna hitam yang menempel di dinding. Di ujung pulpen tersebut terdapat lampu berkelip warna hijau.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mahasiswi itu pun langsung bergegas memberitahukan benda mencurigakan itu kepada teman-teman indekos lainnya. Suasana sekitar indokos pun ramai. Sebagian besar meyakini pulpen itu adalah kamera tersembunyi berupa pena berkamera (pen camera/pencam)
Mereka waswas, khawatir aktivitas di kamar mandi tersebar. Penghuni indekos akhirnya sepakat melapor ke polisi. Para mahasiswi ini mendesak polisi untuk menyita semua laptop dan telepon selular milik Ade yang memang sudah dicurigai sebagai pemasang kamera di kamar mandi.