SOLOPOS.COM - Ilustrasi air PDAM (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Solopos.com, SOLO--Calon Wali Kota (Cawali) Solo dari jalur perseorangan, Bagyo Wahyono dikabarkan menunggak tagihan PDAM hingga Rp25 juta. Nilai itu didapat dari dua nomor pelanggan atas nama Bagyo sendiri dan istrinya.

Tunggakan merupakan akumulasi penggunaan selama berbulan-bulan, ditambah denda dan sanksi. Kepala Seksi Penertiban Perumda Toya Wening, Bayu Tunggul Pamilih, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat tagihan itu kepada yang bersangkutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Catat, Gali Informasi hingga Kelurahan Sebelum Berlibur

“Saat tagihan menunggak selama tiga bulan itu, kami sudah berkirim surat agar segera dibayar dengan ancaman ditutup sementara. Kemudian saat bulan ke-4, kami kirim surat lagi setiap saat sewaktu-waktu bisa ditutup total,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Bayu mengatakan saat tagihannya besar, Perumda sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah memiliki nota kesepahaman dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara. Tagihan di atas Rp10 juta bisa ditagih melalui mekanisme Kejaksaan. Hingga saat ini sudah ada 88 pelanggan dengan tunggakan di atas Rp10 juta yang dipanggil kejaksaan.

Ini untuk pelanggan yang alirannya sudah diputus tapi tidak segera membayar tunggakan. Tunggakan atas aliran yang diputus melekat di lokasi, siapapun yang menempati dia yang bertanggungjawab. Kejaksaan bisa menjadi mediator atau penengah, hingga menagih paksa.

Viral Pajero Sport Ugal-Ugalan Pakai Sirene Dan Strobo Di Jalanan Solo, Ternyata Pelakunya...

Tidak Mengangkat Telepon

Bayu menyampaikan Bagyo dan istrinya menunggak selama 33 bulan dari 2017-2019. Keduanya diakumulasikan mengingat berada di lokasi atau alamat yang sama. “Lokasi pelanggan atas nama istrinya itu lebih dulu dibanding Pak Bagyo. Nah, aliran PDAM atas nama istrinya ditutup total karena tidak membayar tagihan hingga tunggakannya sekitar Rp14 juta.

Karena sudah ditutup total, Pak Bagyo melakukan permohonan pemasangan lagi atas nama dirinya. Kami kelolosan. Karena sebenarnya tidak boleh seperti itu. Lalu ketahuan, ada tagihan dari istrinya yang tidak terbayar, makanya aliran kami tutup lagi. Ada sanksi bagi bekas pelanggan yang menyalur kembali tanpa melunasi tagihan sebelumnya. Bilangnya pisah rumah, padahal masih jadi satu. Makanya tagihan kemudian diakumulasikan dengan total Rp25 juta,” ucapnya.

Direktur Utama Perumda Toya Wening, Agustan, mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut. Menurutnya, informasi tagihan atau tunggakan pelanggan bisa diakses siapapun. Setiap orang bisa mengecek tagihannya dengan menghubungi customer service.

“Sebenarnya ini bukan informasi yang dikecualikan UU KIP, atau UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, asal misalnya orang atas nama ini alamat ini maka customer service atau call center kami bisa memberikan informasi,” kata dia, dihubungi terpisah. Sementara saat dikonfirmasi, Bagyo tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan yang dikirimkan ke aplikasi perpesanan WhatsApp. Saat awak pewarta mendatangi rumahnya, Bagyo tidak di tempat dan rumahnya tampak sepi. Tim pemenangan juga tidak berkomentar terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya