SOLOPOS.COM - Cater listrik PT DSA menggelar demo menuntut pembayaran gaji Agustus. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Cater listrik Sukoharjo, tak mendapat gaji Agustus, ratusan pencatat meter listrik mogok kerja.

Solopos.com, SUKOHARJO–Ratusan pekerja manajemen billing (manbill) atau pembaca meter (cater) listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Soloraya di PT Dian Sakti Anharin (DSA), Semarang, mogok kerja sejak Senin (24/8/2015) lalu. Mereka memprotes PT DSA yang hingga sekarang belum membayarkan gaji Agustus atas kerja Juli bagi 603 pekerja.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Perwakilan pekerja yang menuntut hak menggelar demonstrasi di Kantor Manbil Rayon Sukoharjo di Kampung Dompilan, Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jumat (28/8/2015). Pantauan Solopos.com, pekerja yang mengikuti aksi lebih dari 70 orang. Mereka tergabung dalam Paguyuban Pekerja Manbil Soloraya. Orasi dilakukan Ketua Paguyuban, Sofwan Setiawan, dan Sekretaris, Tri Joko.

Seusai demontrasi Tri Joko kepada wartawan menyampaikan para pekerja merasa perlu menyuarakan aspirasi melalui aksi tersebut, karena PT DSA sudah tak memiliki iktikad baik memenuhi hak para pekerja. Menurut dia ada beberapa permasalahan yang dihadapi, yakni ihwal keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran, belum dibayarnya gaji Agustus atas kerja Juli, dan perusahaan tak mengikutsertakan para pekerja di BPJS.

Tri menceritakan permasalahan pelik kali pertama muncul ketika perusahaan rekanan PT PLN itu terlambat membayar THR Lebaran lalu bagi 603 manbill yang bertugas di 11 rayon di Soloraya. Seharusnya perusahaan membayarkan THR pada H-7 Lebaran sesuai Permenaker No. PER.04/MEN/1994 dan Surat Edaran Permenaker No. 7/MEN/VI/2015. Namun, perusahaan baru membayarkan pada H+6 Lebaran setelah berbagai upaya ditempuh para pekerja.

“Nilai THR yang diberikan pun tak sesuai dengan regulasi yang harusnya satu kali gaji pokok bulanan sesuai UMK. THR yang diberikan perusahaan di bawah gaji bulanan. Misalnya pekerja di Rayon Karanganyar, mereka hanya mendapat THR Rp1,142 juta. Padahal, gaji pokok bulanan mereka Rp1,226 juta,” kata Tri.

Masalah teranyar terjadi lantaran perusahaan tidak membayarkan gaji seluruh manbill Rayon Soloraya atas kerja Juli senilai Rp1,3 juta-Rp1,4 juta/pekerja. Seharusnya kerja Juli dibayarkan awal Agustus. Namun, hingga akhir Agustus gaji mereka tak kunjung dibayarkan. Puncaknya mereka mogok kerja sejak Senin lalu sebagai bentuk protes.

“Sebelum gaji dibayarkan, kami akan terus mogok kerja. Aksi kami sah karena dilindungi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan SE Menakertrans No. 368.Kp.02.03.2002/2002 tentang Prosedur Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan,” imbuh Tri.

Human Resources Development (HRD) PT DSA, Tutut Wahyu, saat dimintai konfirmasi menolak berkomentar karena sedang tidak didampingi pengacara perusahaan. “Saya no comment dulu,” kata dia saat dihubungi Solopos.com.

Sementara itu, Manager PT PLN Rayon Sukoharjo, Untung Cahyono, mengatakan mogok kerja yang dilakukan manbill bakal mengganggu pendataan meter pelanggan. Sebab, data billing Agustus tidak akan ada karena tidak tercatat.
“Konsekuensinya kami akan menyamakan billing pelanggan Agustus dengan bulan sebelumnya. Konsekuensinya pelanggan pasti komplain,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya