SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS), DEMI KESELAMATAN-- Ketentuan menyalakan lampu atau light on bagi pengendara sepeda motor diberlakukan demi lebih menjamin keselamatan mereka. Hal itu juga diakui para pengemudi mobil, yang mengatakan lampu jauh lebih efektif ketimbang klakson. Foto diambil di Solo, beberapa waktu lalu.

Pelanggaran light on meroket

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS), DEMI KESELAMATAN-- Ketentuan menyalakan lampu atau light on bagi pengendara sepeda motor diberlakukan demi lebih menjamin keselamatan mereka. Hal itu juga diakui para pengemudi mobil, yang mengatakan lampu jauh lebih efektif ketimbang klakson. Foto diambil di Solo, beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada tahun 2011 ini, kasus pelanggaran tilang mengalami kenaikan signifikan. Angka pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari atau light on.

Dari data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo, sampai periode Agustus 2011 tercatat jumlah pelanggar dengan sanksi tilang mencapai 31.425 kasus.

Dari jumlah tersebut, sekitar 75% atau 23.568 kasus merupakan pelanggar light on. Sementara dalam Operasi Zebra Candi 2011 kasus pelanggaran light on masih mendominasi.

Pelanggaran tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi tata tertib saat berkendara di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Solo, AKP Matrius, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, menyatakan hasil operasi yang digelar sejak 28 November hingga 11 Desember, terdapat 1.312 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut, pelanggaran light on mencapai 1.061 kasus.

Masih banyaknya pelanggaran light on menjadi pekerjaan besar bagi polisi lalu lintas Solo untuk terus melakukan sosialisasi. Matrius menyatakan, Satlantas akan berupaya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menyalakan lampu motor di siang hari.

“Upaya itu kami tempuh dengan cara memasang spanduk di sejumlah lokasi strategis di Kota Solo dan menyebar pamflet kepada pengendara motor. Jadi ketika pelanggar ngeyel dengan alasan tidak tahu aturan mengenai light on, maka petugas di lapangan tinggal menunjukkan spanduk dan memberikan pamflet tersebut,” ujar Matrius, saat ditemui Espos, beberapa waktu lalu.

Dalam menindak para pelanggar light on, pihak kepolisian berpedoman pada Pasal 293 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam catatan di Satlantas Polresta Solo, angka pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan menjelang Bulan Puasa hingga Lebaran lalu.

Pengendara yang terkena tilang sekitar 4.500 kasus. Sedangkan angka pelanggaran tiap bulan rata-rata mencapai 3.500 kasus. Dari jumlah tersebut, dapat dihitung dalam satu hari terdapat 115-an pengendara sepeda motor yang terkena tilang.

Pelanggaran terbanyak masih dilakukan oleh karyawan swasta. Disusul kemudian pelajar dan mahasiswa yang kurang mengindahkan peringatan polisi untuk tertib berlalu lintas.

Sedangkan data kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada tahun ini meningkat dua kali lipat dibandingakan tahun sebelumnya. Tercatat korban meninggal dunia pada 2010 mencapai 13 orang, sedangkan korban meninggal 19 Desember 2011 mencapai 28 orang.

(Muhammad Khamdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya