SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono (tengah) memusnahkan pil PCC di Plaza Manahan, Solo, seusai apel pasukan pengamanan Tahun Baru, Minggu (31/12/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

BNNP Jateng sepanjang 2017 menyita 4,7 sabu-sabu dan 3,5 juta pil ekstasi serta menembak satu pelaku.

Solopos.com, SOLO — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng sepanjang 2017 menyita 4,7 ton sabu-sabu (SS) dan 3,5 juta pil ekstasi. Sebagian besar kasus penyalahgunaan narkotika di Jateng melibatkan bandar jaringan internasional.

Promosi Sukomulyo Gresik Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

Deputi Pemberantasan Obat Terlarang BNNP Jateng, Irjen Pol. Arman Depari, mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika di Jateng masih menjadi perhatian selama 2017. Peredaran narkoba di Jateng beberapa kali diungkap dan menyita barang bukti dalam jumlah banyak. (Baca: 3,5 Juta Pil PCC Senilai Rp4,5 Miliar Dimusnahkan)

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami tahun ini menembak satu orang bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Mei di Karanganyar. Barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram senilai Rp1,5 miliar berhasil diamankan,” ujar Arman saat ditemui wartawan di sela-sela pemusnahan 3,5 juta pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC) di Plaza Manahan, Solo, Minggu (31/12/2017).

Menurut Arman, tahun depan BNNP Jateng akan lebih tegas lagi dalam memberantas peredaran narkoba di Jateng. BNNP akan bekerja sama dengan Polda Jateng dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menangani kasus narkoba melibatkan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Kami selalu konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di Jateng mulai dari hulu sampai hilir,” kata dia.

Ia menjelaskan pemberantasan narkoba dari hulu dilakukan dengan mencegah distribusi obat atau narkoba dalam bentuk jadi didatangkan dari luar negeri. Sementara pencegahan narkoba dari hilir dilakukan dengan membentengi masyarakat agar tidak sampai terjerat narkoba.

“Kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani BNN pusat tahun ini ada 40.000 kasus dengan jumlah tersangka 50.000 orang,” kata dia. (Baca: Rutan Solo Gencar Razia Kamar Napi, Ini Alasannya)

BNNP Jateng, lanjut dia, tahun ini mencatat ada tiga jenis narkoba yang sering ditemukan saat ungkap kasus. Ketiga jenis narkoba tersebut yakni ganja (151 ton), sabu-sabu (4,7 ton), dan pil ekstasi (3,5 butir).

“Kami mencatat peningkatan jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas tahun ini. Tahun lalu sabu-sabu yang diamankan hanya 3,5 ton. Tahun ini naik menjadi 4,7 ton,” kata dia.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan kasus narkoba yang diungkap tahun ini banyak melibatkan jaringan sindikat internasional khususnya penyelundupan sabu-sabu dan heroin. Penyelundupan ganja tahun ini masih banyak didatangkan dari Aceh.

Sementara peredaran sabu-sabu melibatkan bandar dari Laos, Thailand, Myanmar, Tiongkok, dan Hongkong. Sedangkan heroin melibatkan bandar dari wilayah Asia Selatan dan Tengah seperti Iran, Pakistan, dan Afghanistan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya