SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya (tiga dari kiri) bersama pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menuangkan air ciu untuk dimusnahkan, Selasa (19/12/2017) di halaman Kantor Pemkab Sukoharjo. (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Catatan 2017 di Sukoharjo diwarnai dengan kasus narkoba.

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota satuan narkoba Polres Sukoharjo selama tahun 2017 menahan 53 tersangka kasus narkotika dan memusnahkan 10.300 liter ciu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ke-53 tersangka terbagi dalam 53 kasus yang dilaporkan masyarakat. Selain menangani kasus narkotika, satnarkoba juga menyidik 25 tersangka pengguna minuman keras (miras).

Pernyataan itu disampaikan Wakapolres Sukoharjo, Kompol M Ifan Hariyat mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi didampingi Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP AA Gede Oka, Selasa (19/12/2017), seusai acara pemusnahan 2.500 liter ciu di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Ribuan liter ciu itu hasil pengungkapan kasus antara Oktober hingga Desember. “Dari puluhan tersangka narkotika dan psikotropika itu juga disita barang bukti berupa sabu seberat 40,609 gram, ganja seberat 75,228 gram dan aneka pil psikotropika.”

Menurutnya, miras lokasi asal Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo diduga sering dijadikan bahan oplosan bagi pedagang miras untuk dikirim ke luar daerah.

Wakapolres menegaskan operasi pekat terus ditingkatkan seiring dengan Hari Natal dan pergantian tahun 2018. pemusnahan ciu dilakukan dengan cara menuangkannya ke dalam tanah. Pemusnahan miras jenis ciu ini diharapkan menjadi efek jera bagi penjual.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP AA Gede Oka, meminta masyarakat mewaspadai sabu jenis baru yakni sabu cair seperti di Jakarta. “Kami meningkatkan pengawasan peredaran sabu cair di karaoke. Untuk sementara ini, pangsa edar sabu cair belum masuk ke Sukoharjo.”

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mengapresiasi langkah polisi dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan ciu. Menurutnya, perda tentang miras sudah dibuat oleh Pemkab Sukoharjo.

“Di Mojolaban tidak ada produksi ciu. Perajin di Bekonang, Mojolaban itu produsen bahan alkohol sehingga jika masih berujud ciu ada penyimpangan dan perlu penertiban izin. Penyalahgunaan izin menjadi ranah satpol dan kepolisian untuk melakukan razia.”

Bupati meminta produsen bahan alkohol tertib dan tidak menjual bahan setengah jadi atau ciu. Sementara itu, pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sukoharjo, Dalono Abdil Rosid didampingi Sugeng BW, meminta penegak hukum tegas menindak penyimpangan izin pembuatan alkohol.

Dia juga berharap penyuluhan terhadap generasi muda ditingkatkan ke desa-desa. “Polisi hendaknya menyadarkan kepada masyarakat hingga tingkat desa. Baik melalui penyuluhan hukum ataupun sosialisasi aturan agar generasi muda tahu tentang jenis minuman keras dan jenis narkoba.”

Menurutnya, tanggung jawab pemuka agama juga dibutuhkan agar generasi muda tidak terjerumus ke miras dan narkoba. “Semoga masyarakat Sukoharjo terbebas miras.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya