SOLOPOS.COM - Perlintasan sebidang kereta api di wilayah Madiun. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN -- PT KAI Daops VII Madiun mencatat dalam sembilan bulan terakhir telah terjadi 36 kali kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api atau KA di wilayahnya.

Kerapnya kecelakaan yang melibatkan kereta api di perlintasan sebidang ini karena pengguna jalan tidak mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang kereta api akan dikenai denda hingga Rp750.000.

Viral Dikira Pengisi Suara Iklan Spotify, Ini Sosok Leyla Aderina

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Untuk itu, kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang kereta api,” kata dia, Selasa (6/10/2020).

Ixfan menyampaikan pengguna jalan diharapkan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Hal itu supaya keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api bisa tercipta.

35 Investor Global Peringatkan Indonesia, UU Cipta Kerja Bahayakan Lingkungan

Di dalam Pasal 296 UU tersebut, kata dia, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Wajib Mendahulukan Kereta Api

Sementara itu, dalam Pasal 114 menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Dia mengingatkan kepada pengguna jalan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA harus mengurangi kecepatan dan berhenti.

15 Oktober Boyongan, Pedagang Pasar Klewer Timur Solo Segera Dapat Pembagian Kios

“Harus tengok kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Ixfan.

Aturan itu juga sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya