SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Kenaikan cukai rokok dipastikan tak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Otoritas Fiskal memastikan belum akan melakukan penaikan tarif cukai rokok sebelum mendengarkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Proses penaikan cukai rokok yang akan mempengaruhi harga jual akan berlangsung hingga 2 bulan mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya menerima masukan berupa studi yang menyebutkan sensitifitas perokok terhadap harga. Namun, dia menyebutkan bahwa dalam menetapkan kebijakan mengenai cukai rokok, UU Cukai yang menjadi pegangan utama. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa tarif cukai maksimal adalah 57% dari harga jual eceran.

“Tentu dari sisi industri, ketenagakerjaan, pendapatan negara harus dikumpulkan [sebelum menaikkan cukai], semuanya. Nanti harus dibuat secara komperehensif. Jadi sampai saat ini, tahapannya adalah masih melakukan konsultasi dengan berbagai pihak,” ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (23/8/2016).

Dari sisi pendapatan negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 memperlihatkan pemerintah mencanangkan kenaikan penerimaan cukai. Kenaikan itu sebesar 6,12% atau Rp9,07 triliun menjadi Rp157,16 triliun untuk 2017 dari target APBN Perubahan 2016 senilai Rp148,09 triliun.

Secara historis, realisasi penerimaan cukai pada 2015 mencapai 99,19% dari target senilai Rp144,56 triliun dari target Rp145,74 triliun. Dengan demikian, target penerimaan cukai pada tahun ini naik 2,64% atau kurang lebih sepertiga dari realisasi 2015.

Secara keseluruhan, kendati tetap ekspansif dengan menargetkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3%, penerimaan negara dalam RAPBN 2017 dipatok turun sebesar 2,7% dibandingkan target dalam APBNP 2016, mencapai Rp1.737,6 triliun atau turun sebesar 2,7% ketimbang dokumen APBNP 2016 senilai Rp1.786,2 triliun.

Dari angka tersebut, penurunan terbesar dari sisi penerimaan perpajakan yang dipatok senilai Rp1.495,9 triliun atau terkontraksi 2,8% dibandingkan target tahun ini Rp1.539,2 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak dipatok senilai Rp240,4 triliun, 1,9% lebih rendah dari APBNP 2016 senilai Rp245,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya