SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN -- Meski saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemkab Klaten telah memperbolehkan warga atau pelaku seni menggelar pentas hiburan hingga hajatan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, diperbolehkannya digelar pentas hiburan atau hajatan di tengah pandemi Covid-19 itu selaras dengan Surat Edaran (SE) Bupati Klaten yang diteken 11 Agustus 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SE tersebut mengatur Penyelenggaraan Pentas Seni Budaya/Hiburan Masyarakat, Hajatan, dan Pembukaan Situs Cagar Budaya Tertentu di Masa Pandemi Covid-19.

Objek Wisata di Klaten bakal Ditutup Lagi Jika Pengelola Langgar Protokol Kesehatan

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Klaten, Yuli Budi Susilowati, saat ditemui wartawan di Gantiwarno, Klaten, Rabu (19/8/2020), mengakui penyelenggaraan hajatan serta pentas seni/budaya diperbolehkan.

"Tapi, harus dibatasi orangnya, sekitar 20 persen-50 persen dari daya tampung gedung itu sendiri. Taati protokol pencegahan Covid-19 agar jangan menimbulkan klaster baru. Itu sesuai dengan pesan bupati Klaten," kata dia.

Berikut ketentuan penyelenggaraan pentas seni budaya/hiburan masyarakat, hajatan, dan pembukaan situs cagar budaya tertentu di Klaten di tengah pandemi Covid-19:

1. Pelaku/pekerja seni budaya dan pengelola/juru kunci situs cagar budaya tertentu wajib membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di lingkungan usahanya dan selalu berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 secara berjenjang.

2. Pelaku/pekerja seni budaya dan pengelola/juru kunci situs cagar budaya tertentu wajib menyusun, menetapkan, dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat menyelenggarakan pentas seni budaya/hiburan masyarakat, hajatan, dan pembukaan situs cagar budaya tertentu dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pelaku/pekerja seni budaya dan pengelola/juru kunci situs cagar budaya tertentu wajib menyosialisasikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada penonton, pengguna jasanya, serta pengunjung situs cagar budaya tertentu dan menempatkan informasi tentang protokol kesehatan di lokasi yang mudah dilihat serta memantau pelaksanaannya.

4. Pelaku/pekerja seni budaya dan pengelola/juru kunci situs cagar budaya tertentu wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penerapan dan pengawasan penyelenggaraan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat penyelenggaraan pentas seni budaya/hiburan masyarakat, hajatan, dan pembukaan situs cagar budaya tertentu serta mengatur pembatasan kapasitas pengunjung untuk menghindari kerumunan dengan masa percobaan sebanyak 20 persen dan secara bertahap sampai dengan maksimal 50 persen dari kapasitas daya tampung.

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

5. Pelaku/pekerja seni budaya dan pengelola/juru kunci situs cagar budaya tertentu wajib membudayakan kepada seluruh pegawai/pekerja yang terlibat dalam pentas seni, budaya/hiburan masyarakat, hajatan, dan pembukaan situs cagar budaya tertentu untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).

6. Pelaku/pekerja seni budaya dan pengelola/juru kunci situs cagar budaya tertentu wajib melakukan koordinasi dengan unsur perangkat daerah/instansi terkait dalam rangka penyediaan mekanisme penanganan situasi darurat Covid-19 di tempat penyelenggaraan pentas seni budaya/hiburan masyarakat, hajatan, dan pembukaan situs cagar budaya tertentu berupa penyediaan dokter dan paramedis yang cukup

7. Penyelenggaraan kegiatan usaha sektor seni budaya dan pembukaan situs cagar budaya tertentu ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan:
a. Kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov Jateng.
b. Tingkatan penularan/kejangkitan Covid-19 di daerah dan/atau status kerawanan kebencanaan wilayah
c. Tingkat kepatuhan/kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19

8. Apabila hasil evaluasi ditemukan pelanggaran seperti yang ditentukan, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran/peringatan, pencabutan izin/rekomendasi, dan jenis sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya