SOLOPOS.COM - ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan (freepik)

Solopos.com, SOLO—Sejumlah pusat perbelanjaan modern menyesuaikan jam operasional seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Soloraya, yakni menjadi pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

Jam operasional ini yang membuat mal tutup lebih cepat ini berlaku mulai Senin (11/1/2021). PPKM ini sebagai upaya untuk meminimalkan kasus Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

IDI: Kepercayaan Vaksin Jangan Berdasarkan Merek

Chief Marcom Solo Paragon Mall, Veronica Lahji, mengatakan pihaknya telah memberitahukan kepada tenant maupun seluruh staf terkait perubahan jam operasional mal. Biasanya, mal ini buka pada pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Menurutnya, ini mengacu pada surat edaran (SE) Wali Kota Solo.

“Iya, per Senin kami tutup lebih awal. Kami sudah sampaikan ke semua pihak seperti tenant dan para staf. Kami ikut saja peraturan pemerintah, apapun keputusannya.

Kalau keberatan iya, tapi bukan berarti apa, tapi kami menyayangkan ini pasti berdampak pada banyaknya pengurangan tenaga kerja, efisiensi tenaga kerja, karena tenant mempekerjakan staf sesuai shift. Kalau ada pengurangan jam kerja otomatis ada pengurangan tenaga,” kata dia, kepada Solopos.com Minggu (10/1/2021).

Menyesuaikan

Hal serupa diungkapkan Public Relations Solo Grand Mall (SGM), Ni Wayan Ratrina. Ia mengatakan manajemen SGM memutuskan menyesuaikan jam operasional mal selama pelaksanaan PPKM skala Jawa - Bali pada 11 - 25 Januari 2021.

“Kami juga mengumumkannya melalui media sosial kami agar masyarakat tahu jika ada perubahan jam buka dan tutup mal, yakni dari pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB menjadi pukul 10.00 WIB - 19.00 WIB,” ujar perempuan yang akrab disapa Ina tersebut.

Tahun Baru, Okupansi Hotel Bintang Di Soloraya Jeblok

Dalam hal ini, mal di Kota Solo juga mesti mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.

Pada aturan tersebut, Pemkot masih melarang anak di bawah usia 15 tahun, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan serta tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain; dan/atau melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.

Mengubah Operasional

Sementara itu, The Park Mall di Solo Baru, Sukoharjo, juga mengubah operasional mal.

Public Relations The Park Mall, Christina Tri Mawarti, menyebut perubahan tersebut menyesuaikan SE Bupati Sukoharjo yang berlaku mulai 11 Januari 2021, yakni menjadi pukul 10.00 WIB - 19.00 WIB.

“Kami khawatir dampak dari aturan tersebut yang akan berefek pada naiknya tingkat pengangguran. Tenant akan menyesuaikan shift yang pasti berpengaruh pada tenaga kerja mereka,” papar dia.

Berbeda dengan Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo tak pernah mengeluarkan batasan pengunjung tertentu yang boleh ke toko modern. Dalam hal ini, anak-anak semua usia, ibu hamil, maupun orang lanjut usia tak masalah masuk pasar modern atau pun tempat umum lainnya.

“Kalau mal kami biasanya saat hari biasa operasional pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB, saat akhir pekan pukul 10.00 WIB - 22.00 WIB. Sekarang ini pukul 10.00 WIB - 19.00 WIB,” jelas Marcom Hartono Mall Solo Baru, Elfizia Carina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya