Solopos.som, JAKARTA-Baru-baru ini viral sebuah video yang perusakan mobil dinas Kepala Satpol PP Kota Padang Panjang di media sosial. Perusakan sengaja dilakukan demi mencairkan asuransi.
Dalam video, terlihat mobil yang dikendarai oleh oknum anggota Satpol PP Padang Panjang ini sengaja ditabrakkan bagian depan dan belakangnya ke tiang tembok hingga rusak.
Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci
Diketahui, tujuan perusakan mobil tersebut untuk mencairkan klaim asuransi. Ternyata setelah ditelusuri, kendaraan dinas bernopol BA 35 N tersebut tidak didaftarkan asuransinya oleh pemerintah daerah Sumatra Barat.
Sehingga pelaku pun justru terancam dikenai sanksi dan harus mengganti biaya perbaikan atas kerusakan mobil tersebut.
Lantas, seandainya mobil tersebut memiliki asuransi, tetapi sengaja ditabrakkan hingga rusak, apakah pihak asuransi menerima pertanggungan klaim kerusakan tersebut?
Head of Marketing Communication & Public Relations Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan menjelaskan, kasus perusakan mobil tersebut mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
“Sesuatu yang disengaja, tidak akan ditanggung. Seperti mobil yang sengaja ditabrakkan, itu juga tidak dikaver,” ujar Iwan dikutip dari Bisnis, Rabu (22/2/2023).
Dalam kasus ini dijelaskan juga dalam PSAKBI Pasal 3 Ayat 1 poin 1.3.3, yakni pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh perbuatan jahat yang dilakukan oleh orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung.
Lebih lanjut, pihak asuransi akan mengetahui apabila tertanggung berbohong untuk mengklaim asuransi terkait perusakan kendaraan yang disengaja. “Dapat diketahui dari laporan kejadian, analisis surveyor, dan jika diperlukan, ada investigator,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Mobil Sengaja Dirusak untuk Klaim Asuransi, Apakah Bisa?”