Solopos.com, BOYOLALI -- Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan musim liburan akhir tahun yaitu Natal dan Tahun Baru mendapat dispensasi dari kepolisian.
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Boyolali memberikan keringanan kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) semua golongan yang masa berlakunya habis tanggal 24 Desember 2019 hingga tanggal 25 Desember 2019 dan 1 Januari 2020.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pemohon yang memiliki SIM dengan masa berlaku habis pada 24–25 Desember diberikan masa tenggang untuk memperpanjang masa aktif SIM sampai 27 Desember 2019.
Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis 1 Januari 2020 diberikan masa tenggang untuk memperpanjang masa aktif SIM pada tanggal 3 Januari 2020.
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari, mengatakan pemberian toleransi kepada pemilik SIM yang masa aktifnya habis tanggal 24 - 25 Desember dan 1 Januari 2020.
“Satlantas libur tidak memberikan pelayanan SIM saat Natal dan Tahun Baru mulai tanggal 24, 25, Desember 2019 dan 1 Januari 2020. Kami memberikan kelonggaran perpanjangan SIM yang habis tanggal libur tersebut sampai tanggal yang ditentukan,” ujarnya saat ditemui
Jika warga yang habis masa berlaku SIM-nya pada saat liburnya pelayanan baru mengurus perpanjangan melebihi tanggal yang ditentukan, maka dispensasi tak berlaku lagi.
Pemilik SIM harus mengikuti tahapan proses pembuatan SIM baru. Dispensasi tersebut berlaku di semua kantor pelayanan SIM Satlantas di seluruh Indonesia.
“Kami mengimbau kepada warga agar benar-benar memanfatkan program ini. Jangan sampai terkena sanksi hanya karena kurang memperhatikan imbauan Satlantas,” kata dia.
Baca juga: Perempuan Boyolali Disiram Cairan Diduga Air Keras, Polisi Kumpulkan Alat Bukti