SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas di simpang empat Pegadaian pada Senin (12/7/2021). (istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ruas Jalan Lawu, Karanganyar, mulai dari simpang empat Papahan hingga simpang empat Pegadaian ditutup 24 jam selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Penutupan selama 24 jam mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan perubahan jam penyekatan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, ruas jalan itu ditutup mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Penyekatan sesuai jam tersebut dimulai saat kali pertama PPKM Darurat diberlakukan, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Kena “Prank” Kubur Peti Mati Kosong, Begini Respons Kades Karanglo Klaten

“PPKM Darurat kan kami sebelumnya menutup jalan [simpang empat Papahan sampai simpang empat Pegadaian] pukul 17.00 WIB sampai 06.00 WIB. Kan tetap kami evaluasi. Jadi ditutup 24 jam sambil kami evaluasi perkembangan seperti apa,” kata Sarwoko saat dihubungi Solopos.com, Senin (12/7/2021).

Sarwoko menyampaikan hasil evaluasi menyekat ruas jalan tersebut selama awal PPKM Darurat hingga Minggu (11/7/2021). Menurut dia penyekatan ruas jalan itu belum mampu menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.

“Mobilitas atau pergerakan kendaraan di wilayah Karanganyar masih [tinggi]. Penurunan [mobilitas] belum signifikan. Kalau malam [sudah tampak berkurang] karena ditutup. Kalau siang masih banyak pergerakan atau mobilitas kendaraan,” tutur dia.

Selain itu, jalan dari simpang empat Pegadaian hingga simpang lima Bejen juga ditutup oleh Satlantas Polres Karanganyar. Namun, ruas jalan itu tidak ditutup 24 jam, melainkan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Penutupan mulai Senin. Awalnya polisi belum menutup ruas jalan itu.

“Intinya cuma satu, berupaya memutus mata rantai persebaran Covid-19. Namun demikian kan ditutup ini tidak saklek. Intinya sesuai aturan, selektif. Kendaraan khusus, alasan bisa dipertanggungjawabkan silakan melintas,” ujar dia.

Baca Juga: Semester I 2021, Capaian Pajak Jateng I Minus 5,21%

Sarwoko mencontohkan pengecualian, seperti pegawai maupun karyawan yang bekerja di sekitar Jalan Lawu, ambulans, kendaraan pengangkut oksigen, bahan bakar minyak, dan lain-lain. Selain dua ruas jalan itu, Polres Karanganyar juga menutup wilayah perbatasan Jawa Tengah dengan Jawa Timur, tepatnya di Cemara Kandang. Kendaraan dari arah Jawa Timur harus melewati pemeriksaan saat hendak masuk wilayah Jawa Tengah.

“Kami evaluasi apakah mobilitas kendaraan turun atau tidak. Efektif atau tidak. Ini kan upaya mencegah kerumunan dan lain-lain. Kami akan pasang pemberitahuan. Semua kami minta sabar dan memahami. Saya kira bakalan enak. Ini untuk kepentingan semua.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya