SOLOPOS.COM - KPU Wonogiri memberikan sosialisasi kebijakan dan persiapan pembentukan badan ad hoc pada penyelenggaran Pemilu 2024 kepada kepada desa/lurah se-Wonogiri di RM. Masakan Jawa Saraswati, Jumat (18/11/2022). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRIKomisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri bakal merekrut puluhan ribu orang sebagai badan ad hoc pada pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2024. Proses rekutmen dimulai 20 November 2022.

Badan ad hoc yang akan menjadi penyelenggara Pemilu Legislatif 2024 di Wonogiri terdiri atas anggota dan sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK), anggota dan panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan KPU Wonogiri tidak mungkin menyelenggarakan pemilu tanpa ada badan ad hoc mengingat jumlah anggota dan staf KPU sangat terbatas. KPU akan melibatkan masyarakat umum dalam penyelenggaran pemilu sebagai badan ad hoc.

Estimasi jumlah sumber daya manusia yang menjadi badan ad hoc sebanyak 37.721 orang. Rinciannya, PPK di 25 kecamatan sebanyak 125 orang, sekretariat PPK 75 orang, PPS di 294 desa/kelurahan sebanyak 882 orang, KPPS tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 27.391, dan KPPS dari unsur perlindungan masyarakat (linmas) sejumlah 7.826.

“Batas minimal usia yang boleh menjadi anggota badan ad hoc adalah 17 tahun dan tidak ada maksimal usia. Hanya, perlu memerhatikan bagi calon anggota badan ad hoc yang berusia 55 tahun lebih,” kata Toto kepada wartawan seusai selesai Sosialisasi Penyampaian Kebijakan dan Persiapan Pembentukan Basan Ad Hoc Pada Pemilu 2024, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Siap-Siap! Jumlah Dapil di Wonogiri Berpotensi Bertambah saat Pemilu 2024

Tugas badan ad hoc pada Pemilu Legislatif 2024 akan lebih disederhanakan dibandingkan pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2019. Hal itu agar anggota badan ad hoc tidak kelelahan yang berakibat jatuh sakit hingga meninggal dunia seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya.

“Secara teknis, KPU menyederhanakan tata cara administrasi. Jadi nanti tidak berulang-ulang. Dulu, yang memberatkan itu contohnya rekapitasi formulilir wajih ditulis menggunakan tangan. Nanti cukup disalin fotokopi dan hanya dibubui tanda tangan dan cap basah,” ujar di.

Toto menambahkan, apartur sipil negara dan perangkat desa diharapakan dapat membantu KPU Wonogiri dengan ikut bergabung menjadi badan ad hoc. Sebab mereka dinilai sudah cukup berpengalaman di masyarakat.

Anggota KPU Wonogiri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Agustina Puspa Dewi, menjelaskan proses pendaftaran dan perekrutan badan ad hoc menggunakan alat bantu aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba).

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS 20 November 2022

Dengan Siakba, proses pendaftaran dilakukan secara daring dan dapat dipastikan proses pendaftaran sangat transparan. Proses seleksi perekrutan badan adhoc melalui beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara.

Perekrutan badan ad hoc mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebesar 30%, keterampilan mengoperasikan teknologi informasi, tokoh masyarakat, masyarakat umum, dan pelajar/mahasiswa. Selain itu, penyandang disabilitas bisa menjadi anggota badan ad hoc selama memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas.

“Syarat menjadi anggota badan ad hoc di antaranya tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat lima tahun terakhir tidak menjadi anggota partai politik, pendidikan minimal SMA sederajat, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS,” kata Agustina.

Informasi lebih lanjut terkait perekrutan badan ad hoc KPU Wonogiri dapat diakses melalui website https://kab-wonogiri.kpu.go.id/.

Baca Juga: Membengkak! Usulan Anggaran Pilkada Wonogiri 2024 Capai Rp66 Miliar

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Haryono, menyampaikan ASN dibolehkan menjadi anggota badan ad hoc dengan catatan harus berizin dari pimpinan.

“Nanti kami koordinasikan dulu, apakah nanti izin ASN itu hanya perlu kepada pimpin di OPD [organisasi perangkat daerah] terkait atau perlu yang lebih tinggi lagi,” ujar Haryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya