SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyaluran BLT dana desa (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah desa tak bisa mengubah jumlah keluarga penerima manfaat atau KPM bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa yang sudah ditetapkan dan disahkan dalam peraturan kepala desa.

Dinamika yang memungkinkan terjadi adalah berkurangnya jumlah keluarga penerima manfaat atau KPM secara alami, seperti akibat meninggal dunia atau sudah menerima bantuan sosial lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, kepada Solopos.com, Kamis (4/2/2021), menyampaikan KPM yang sudah ditetapkan dan disahkan dalam peraturan kepala desa atau perkades tidak bisa diubah lagi.

Sebab, data tersebut sudah masuk sistem. Oleh karena itu penentuan KPM sangat krusial. Musyawarah desa khusus atau musdesus harus dapat mengaver calon KPM secara maksimal berdasar data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.

Baca jugaJateng di Rumah Saja, Bagaimana Pelayanan di Terminal Wonogiri?

Seiring berjalannya waktu jumlah KPM memungkinkan berkurang, misalnya karena meninggal dunia. Apabila kondisi itu terjadi data jumlah KPM tetap sama. BLT untuk yang meninggal dunia dapat dimasukkan pos dana desa reguler non-BLT. Pada tahapan pencairan berikutnya disesuaikan dengan data terbaru.

Perempuan yang akrab disapa Fitha itu menjelaskan dengan memberi contoh kasus pada suatu desa berstatus nonmandiri yang memiliki 100 KPM. Lantaran berstatus nonmandiri pencairan dana desanya tiga tahap, yakni tahap I 40 persen dengan penyaluran BLT Januari-Mei, tahap II 40 persen dengan penyaluran BLT Juni-Oktober, dan tahap III 20 persen dengan penyaluran BLT November-Desember.

Sebelum penyaluran BLT Februari ada tiga KPM meninggal dunia. Lalu pada Maret ada tiga KPM lagi yang meninggal dunia. Setelah itu hingga Mei tidak ada yang meninggal dunia. Itu berarti jumlah KPM hingga Mei tinggal 94 keluarga. Pada kondisi itu pemerintah tetap akan mencairkan BLT Februari-Mei bagi 100 KPM. Namun, pemerintah desa harus memasukkan BLT Februari-Mei jatah empat KPM yang meninggal dunia itu ke dalam pos dana desa reguler non-BLT.

Berbeda Dengan 2020

Baca jugaDihadiri Seratusan Orang, Acara Ngunduh Mantu di Cepogo Boyolali Dibubarkan

“Baru pada pencairan tahap II [penyaluran BLT Juni-Oktober], pencairan BLT disesuaikan dengan jumlah KPM terbaru. Jadi, becermin pada contoh tersebut, mulai Juni BLT yang dicairkan untuk 94 KPM, bukan 100 KPM lagi. BLT jatah KPM yang meninggal dunia sebelumnya secara otomatis masuk menjadi dana desa reguler. Kalau pada Juni-Oktober itu ada KPM yang meninggal dunia lagi, proses pencairan dan penyaluran BLT-nya sama dengan sebelumnya. Begitu juga saat November-Desember,” terang Fitha.

Dia melanjutkan pencairan dana desa dan BLT 2021 sangat berbeda dengan 2020. Tahun ini mekanisme pencairannya dibagi menjadi dua, yakni pencairan dana desa reguler non-BLT digunakan untuk merealisasikan kegiatan selain BLT. Sedangkan dana desa BLT khusus untuk BLT.

Pencairannnya dilaksanakan sesuai status desa, yakni nonmandiri dan mandiri. Desa nonmandiri tiga tahap, sedangkan desa mandiri dua tahap, 60 persen dengan penyaluran BLT Januari-Juli dan 40 persen dengan penyaluran BLT Agustus-Desember. Pencairan dana desa untuk BLT dilakukan selama 12 kali sesuai jatah bulanan. Salah satu syaratnya, yakni desa harus menyertakan laporan realisasi penyaluran BLT bulan sebelumnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya