SOLOPOS.COM - Salah satu kamera ETLE yang terpasang di Sukoharjo. (Istimewa-Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SOLO — Beberapa daerah di Indonesia telah mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Sanksi tilang ini salah satunya dialami seorang pengendara motor yang melintas di jalanan persawahan yang sepi di Sukoharjo tanpa mengenakan helm.

Pemotor bernama Panto Suwarno itu mengaku kaget menerima surat tilang dari Satlantas Polres Sukoharjo yang dikirim melalui kurir Pos Indonesia. Dia pun haarus membayar denda Rp50.000 karena kelalaiannya tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebenarnya, sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik sudah dimulai sejak 23 Mei 2021. Polri telah memasang kamera pemantau atau CCTV di sejumlah tempat.

Nantinya, pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas bakal mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke rumah. Hal ini sama persis dengan yang dialami Panto Suwarno belum lama ini. Dasar hukum penerapan tilang ETLE adalah UU Nomor 22/2009 dan PP Nomor 80/2012.

Baca juga: Viral Pemotor Kena Tilang di Jalan Sawah Sepi, Siapa yang Lihat?

Jenis Pelanggaran

Berikut beberapa jenis pelanggaran yang akan diganjar tilang ETLE:

Main Ponsel

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, termasuk bermain ponsel akan kena tilang. Adapun sanksinya berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Tidak Pakai Helm

Pemotor yang tidak memakai helm juga dikenai tilang. Sanksinya adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Tidak pakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang di sampingnya yang tidak memakai sabuk pengaman juga menjadi sasaran tilang elektronik atau ETLE. Sanksinya berupa kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pengendara yang melanggar kedua hal tersebut akan ditilang dengan sanksi kurungan dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.

Pakai pelat palsu

Denda untuk kendaraan yang memakai pelat nomor palsu maksimal Rp500.000 dan pidana kurungan paling lama dua bulan.

Baca juga: Tak Pakai Helm, 5 Fakta Pemotor Ditilang ETLE di Jalan Sawah Sukoharjo

Cek Tilang ETLE

Pelanggar biasanya akan mendapat pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah. Anda juga bisa mengecek sanksi tilang melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Petugas kepolisian akan mengungga video atau foto kendaraan yang melanggar lalu lintas. Proses identifikasi data kendaan menggunakan data electronic registration and identification (ERI). Pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi.

Mengutip dari etilang.id, pelanggar diberi waktu maksimal 8 hari untuk konfirmasi melalui melalui situs web https://etle-pmj.info/id, Konfirmasi bisa dilakukan secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca juga: Ada ETLE, Apakah Masih Ada Tilang Manual?

Bayar Denda

Sanksi tilang elektronik atau ETLE berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemilik kendaraan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik dan kesempatan paling lambat delapan hari.

Pelanggar mendapatkan surat tilang warna biru untuk bukti pelanggaran. Dalam surat tersebut ada kode akun virtual BRI (BRIVA). Kode tersebut dipakai untuk membayar denda tilang di bank BRI terdekat.



Jika pelanggar tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Pelanggar wajib membayar e-tilang untuk proses transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya