Solopos.com, MADIUN -- Kota Madiun siap menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada empat titik di Kota Madiun yang talah dipasangi kamera pengawas atau CCTV.
Empat titik yang telah terpasang kamera pengawas adalah Jl. Citandui, simpang empat Jl. H. Agus Salim, Jl. Sumber Karya, dan Jl. Kelapa Manis.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan saat ini ETLE sudah diterapkan di Madiun. Untuk itu, seluruh pengguna jalan harus tertib berlalu lintas. Kalau tidak tertib dan menaati rambu-rambu lalu lintas, tentu pelanggaran itu akan terekam dan akan ditilang.
“ETLE sudah diterapkan di Madiun. Saat ini untuk masuk Kota Madiun tidak hanya cukup membawa duit, tetapi harus tertib dan disiplin. Harus tertib,” kata Maidi, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: 32 Warga Madiun Dikukuhkan sebagai Satlinmas Terlatih
Dia mengatakan untuk saat ini memang baru empat titik yang dipasangi kamera pengawas. Namun, ke depan jalan-jalan utama akan dipasangi kamera pengawas ini.
Kota Madiun menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang telah menerapkan ETLE nasional tahap I. Diharapkan dengan adanya penerapan ETLE ini, para pengguna jalan lebih taat terhadap rambu-rambu lalu lintas.
ETLE ini tidak hanya berfungsi untuk mengawasi arus lalu lintas di Kota Madiun saja. Tetapi juga menangkap data pelanggar lalu lintas. Antara lain pengguna mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, penerobos traffic light, melanggar marka jalan, serta pengguna motor yang menggunakan helm tidak SNI.
Baca juga: Plaza Madiun Diminta Bikin Fasilitas Drop Off, Ini Alasannya
Bukti Pelanggaran
Ketika ada pelanggaran, petugas akan mengambil tangkapan layar kamera ETLE di Kota Madiun dan kemudian dikonfirmasi ke petugas verifikator. Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memeriksa data-data kendaraan serta identitas pemilik kendaraan.
Setelah data terverifikasi semuanya, petugas akan mengirimkan bukti konfirmasi pelanggaran dan surat tilang ke pemilik kendaraan melalui pesan elektronik. Seperti SMS, WhatsApp, dan Email. Namun, jika tidak memiliki aplikasi pesan elektronik, surat akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.
Bagi pelanggar yang mendapatkan surat tilang wajib melakukan konfirmasi melalui website ETLE dan membayarkan denda tilang. Jika dalam waktu sepuluh hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK tersebut terancam diblokir.