SOLOPOS.COM - Kantor Disdikbud Karanganyar di kompleks perkantoran Cangakan, di tepi Jalan Lawu Karanganyar. (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar membagikan sejumlah informasi perihal penerimaan peserta didik baru atau PPDB)tahun 2021 yang dilaksanakan Senin-Rabu (21-23/6/2021).

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Nurini Retno Hartati, menguraikan jadwal PPDB TK, SD, dan SMP di Kabupaten Karanganyar. Menurut dia, pendaftaran peserta didik baru dimulai Senin hingga Rabu (21-23/6/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Calon peserta didik memiliki kesempatan mencabut berkas selama masa pendaftaran, yakni pada Selasa (22/6/2021) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Konsep Baru Hajatan Ala Bupati Karanganyar: Datang, Duduk, Makanan Dibawa Pulang

Kemudian, panitia PPDB di setiap sekolah akan menyeleksi berkas pendaftaran tersebut selama dua hari, Rabu-Kamis (23-24/6/2021).

"Pengumuman pada Senin [28/6/2021]. Pendaftaran ulang pada Kamis hingga Jumat [1-2/7/2021]. Kemudian siswa akan masuk sekolah, mulai pembelajaran pertama pada Senin [12/7/2021]," tutur Nurini saat berbincang dengan wartawan di Karanganyar, Jumat (4/6/2021).

Lebih lanjut, Nurini menjelaskan tata cara pendaftaran PPDB secara daring. Masyarakat dapat mengakses website https://karanganyar.siap-ppdb.com saat PPDB dimulai.

Baca juga: Pasien Covid-19 Ngeyel "Jalan-Jalan", Satgas Kabupaten Terpaksa Turun Tangan

Hal yang perlu diperhatikan adalah pemilihan sekolah untuk setiap jalur pendaftaran. Untuk jalur zonasi, masyarakat dapat memilih paling banyak dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta. Berbeda untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi, yakni masyarakat hanya dapat memilih satu sekolah negeri atau swasta.

"Untuk pendaftaran luring dilaksanakan di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semaksimal mungkin tidak boleh ada kerumunan," jelasnya.

Tiga Jalur Pendaftaran

Di sisi lain, Plt Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Endang Tri Hadining, menyampaikan PPDB tingkat TK dan SD akan dilaksanakan secara luring atau luar jaringan sedangkan PPDB SMP akan dilaksanakan dengan dua cara, yakni luring dan daring.

Baca juga: Terapkan Standar Tinggi, Sentra Kuliner Kampung Klatak Karanganyar Kian Eksis

Diberitakan sebelumnya, 36 SMP negeri dan swasta menyelenggarakan PPDB secara luring dan 46 SMP negeri dan swasta akan menyelenggarakan PPDB secara daring.

Endang menjelaskan PPDB TK dan SD hanya melalui tiga jalur pendaftaran, yakni zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua. Hal itu berbeda dengan PPDB SMP yang menambahkan satu jalur pendaftaran lagi, yaitu prestasi. Endang menyebut calon peserta didik tingkat SD belum banyak mengikuti perlombaan saat duduk di bangku TK.

Dia mengintakan masyarakat harus mencermati ketentuan paling sedikit dan paling banyak pada kapasitas jalur pendaftaran PPDB tahun 2021.

"Untuk kuota masih sama. Jalur zonasi untuk jenjang SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah sedangkan SMP itu paling sedikit 55% dari daya tampung sekolah. Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. Perpindahan orang tua paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Terakhir prestasi paling banyak 25% dari daya tampung sekolah," tutur Endang.

Baca juga: 4 Jam Operasi di Tawangmangu, Satlantas Karanganyar Sita 200 Knalpot Brong

Perihal zonasi, Endang menjelaskan zonasi dibagi menjadi empat. Zona satu wilayah desa/kelurahan di mana sekolah berada, zona dua wilayah desa/kelurahan di luar zona satu tetapi dalam kecamatan di mana sekolah tersebut berada.

Selanjutnya, zona tiga wilayah dalam Kabupaten Karanganyar dan zona empat wilayah di luar Kabupaten Karanganyar.

Penentuan Lingkungan Zona

Endang menuturkan penentuan lingkungan pada zona satu dan dua melibatkan kepala sekolah, kepala desa/lurah, dan camat. Mereka berembuk memutuskan lingkungan mana saja yang masuk zona satu dan dua dari setiap sekolah di wilayah masing-masing. Harapannya, tidak terjadi persoalan ke depan.

Baca juga: Bupati Karanganyar Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga, Ada Apa?

Endang mengingatkan tujuan pemerintah membuat sistem zonasi adalah mendekatkan anak ke sekolah. Selain itu, pemerintah berharap melalui jalur pendaftaran zonasi ini tidak ada lagi label pada sekolah tertentu sebagai sekolah favorit. Setiap sekolah ditantang harus mengelola dan membina siswa dengan kapasitas beragam.

“Zonasi SD dibuat koordinator wilayah masing-masing kecamatan. Untuk SMP sudah dibuat Disdikbud berdasarkan masukan dari kepala sekolah, kepala desa/lurah, dan camat. Masyarakat tidak rebutan dan pak kades/lurah bisa menginformasikan kepada masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya