Solopos.com, DEMAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pembagian SMA negeri di Kabupaten Demak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng No. 420/06582, penetapan wilayah zonasi tersebut diambil dari wilayah kecamatan terdekat dengan satuan pendidikan. Sedangkang tujuan dari PPDB Online ini adalah untuk memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara usia sekolah di Jateng untuk memperoleh Pendidikan berkualitas.
Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik
“Pengaturan wilayah zonasi dimaksud merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan,” bunyi aturan dalam SK tersebut.
Berikut ini daftar pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Demak dalam PPDB 2023:
1. SMA Negeri 1 Demak
Wilayah zonasi: Demak, Karangtengah, Wonosalam
2. SMA Negeri 2 Demak
Wilayah zonasi: Demak, Bonang, Wonosalam
3. SMA Negeri 3 Demak
Wilayah zonasi: Demak, Karangtengah, Guntur, Wonosalam
4. SMA Negeri 1 Dempet
Wilayah zonasi: Dempet, Wonosalam, Godong (Kabupaten Grobogan)
5. SMA Negeri 1 Karanganyar
Wilayah zonasi: Karanganyar, Mjen, Dempet, Undaan (Kabupaten Kudus)
6. SMA Negeri 1 Mijen
Wilayah zonasi: Mijen, Karanganyar, Demak, Welahan (Kabupaten Jepara)
7. SMA Negeri 1 Wedung
Wilayah zonasi: Wedung, Bonang, Mijen, Welahan (Kabupaten Jepara)
8. SMA Negeri 1 Guntur
Wilayah zonasi: Guntur, Karangawen, Karangtengah, Mranggen, Tegowanu (Kabupaten Grobogan).
9. SMA Negeri 1 Sayung
Wilayah zonasi: Sayung, Karangtengah, Guntur, Mranggen, Genuk (Kota Semarang), dan Pedurungan (Kota Semarang).
10. SMA Negeri 1 Karangtengah
Wilayah zonasi: Karangtengah, Sayung, Guntur, Bonang, dan Demak.
11. SMA Nengeri 1 Mranggen
Wilayah zonasi: Mranggen, Karangawen, Guntur, Sayung, dan Pedurungan (Kota Semarang).
12. SMA Negeri 2 Mranggen
Wilayah zonasi: Mranggen, Karangawen, Pedurungan (Kota Semarang), dan Tembalang (Kota Semarang).