SOLOPOS.COM - Aktivitas jalan utama di Ibu Kota Kecamatan Gondang, Sragen, terlihat belum begitu ramai, Sabtu (30/10/2021). Kabupaten Gondang-Sambungmacan masuk dalam RDTR Kota Industri. (Istimewa/Sumardi).

Solopos.com, SRAGEN — Sesuai dengan amanah Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkab Sragen harus menyusun enam rencana detail tata ruang (RDTR).

Pemkab baru bisa menyelesaikan dua dari enam rencana detail tata ruang RDTR, yakni RDTR Kawasan Perkotaan Sragen dan RDTR Kota Industri Gondang-Sambungmacan hingga, Selasa (30/5/2023),

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal itu disampaikan Kabid Pertanahan dan Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Yunika Purwaningrum, kepada Solopos.com, Rabu (31/5/2023).

Dia menjelaskan sesuai dengan amanat Perda No. 1/2020 Pasal 140 ayat (5) ada enam RDTR yang harus disusun, yaitu Kawasan Perkotaan Sragen, Kawasan Perkotaan Gemolong, Kawasan Kota Industri Gondang-Sambungmacan, Kawasan Agropolitan Kecamatan Sambirejo dan sekitarnya, Kawasan Kecamatan Miri dan sekitarnya, serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Sangiran dan sekitarnya.

“Hingga 30 Mei 2023, baru ditetapkan dua Peraturan Bupati Sragen mengenai RDTR. Yaitu Perbup No. 69/2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sragen 2021. RDTR ini sudah terintegrasi dengan aplikasi online single submision (OSS). Yang kedua, Perbup No. 15/2023 tentang RDTR Kota Industri Gondang-Sambungmacan Tahun 2023-2043. RDTR ini masih proses integrasi dengan aplikasi di OSS,” jelasnya.

Dia melanjutkan untuk RDTR Kawasan Perkotaan Gemolong sudah dilakukan pembahasan lintas sektoral. Saat ini prosesnya sedang menunggu penerbitan persetujuan subtansi (Persub) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Bila Persub sudah keluar maka dapat ditetapkan sebagai perbup. Targetnya tahun ini RDTR Kawasan Perkotaan Gemolong selesai,” ujarnya.

Dia menyebut di Kawasan Perkotaan Sragen sudah disusun beberapa jalan strategis yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa. Pada jalan-jalan itulah peluang investor masuk di sektor perdagangan dan jasa.

Berikut daftar lengkap koridor jalan zona perdagangan dan jasa di Perkotaan Sragen yang didapatkan dari Disperkimtaru Sragen:

Jalan Raya Sukowati
Jalan ring road utara
Jalan Gambiran ke Selatan
Jalan Sumeni
Jalan H.O.S. Cokroaminoto
Jalan ring road Selatan
Jalan Letjen Sutoyo
Jalan Ahmad Yani
Jalan Brigjen Katamso
Jalan Jaka Tingkir (terminal pilangsari ke selatan sampai dengan flyover)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya