SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Calon penerima vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi massal pemerintah diharuskan melakukan verifikasi dan registrasi seusai menerima notifikasi sebagai penerima vaksin. Registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19 itu diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi bisa berjalan teratur dan sesuai target pemerintah.

Adapun mekanisme registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19 itu dilakukan sebagai berikut seperti dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari Juknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus. Juknis itu disusun sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/ 1 /2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak Pernah Ingkari Janji, Ini Zodiak Setia Menurut Astrologi Barat

1. Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim PEDULICOVID. Selanjutnya, sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui babinsa/babinkamtibmas setempat. Layanan SMS dan UMB tidak dikenai biaya alias gratis. Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh babinsa/babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.

2. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening, sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi (penjelasan terperinci mengenai komorbid dijelaskan pada Bab III). Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh babinsa/babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.

3. Setelah sasaran melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.

4. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya