SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Jika Anda masih bingung mencari rumah atau properti, simak cara beli rumah ini hanya dalam 5 hari.

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Indonesia sering kali membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat memutuskan membeli sebuah properti, padahal harga rumah dan lahan terus naik setiap tahun. Country Manager Rumah.com Wasudewan, menyatakan keputusan itu harus diambil dengan cepat namun tepat oleh setiap orang, termasuk para pekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk itu, Rumah.com menawarkan sejumlah tips agar keputusan membeli properti dalam dilakukan lebih cepat, bahkan hanya dalam waktu lima hari.

Hari pertama.
Temukan rumah yang akan dibeli. Hal ini mudah dilakukan dengan semakin menjamurnya situs properti online saat ini. Portal-portal itu bahkan memberikan informasi atau ulasan rinci terhadap masing-masing properti, bahkan hingga sepak terjang dari pengembangnya.

Hari kedua
Lakukan diskusi dengan keluarga, pasangan, atau teman-teman terdekat. Membeli rumah adalah menyiapkan masa depan bagi keluarga, sehingga benar-benar harus mempertimbangkan kelengkapan fasilitas yang mendukung kebutuhan keluarga. Selain itu, masukan dari teman-teman juga penting untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan dari lokasi properti yang disasar.

Hari ketiga
Lakukan survei lokasi. Survei hanya perlu dilakukan setelah menentukan properti-properti yang benar-benar diminati dan telah lulus seleksi dari pengamatan di situs online dan diskusi dengan keluarga dan kerabat. Survei lokasi akan memberikan pengalaman langsung terhadap kondisi riil perumahan.

Hari keempat
Membayar tanda jadi (booking fee) atau bukti pemesanan terhadap rumah yang telah mantap dipilih berdasarkan hasil survei lokasi. Hal ini demi menjamin properti yang diincar tidak dibeli orang lain. Masing-masing pengembang umumnya punya punya kebijakan berbeda terhadap ketentuan tanda jadi ini.

Hari kelima
Membayar uang muka. Ini merupakan pembayaran pertama kepada pengembang. Boleh jadi, hal ini memang sudah termasuk di hari keempat saat pembayaran tanda jadi. Saat ini, pemerintah menetapkan besar uang muka untuk rumah pertama adalah 15% dari total harga rumah itu. Dengan membayar uang muka, pembeli sudah berhak memiliki rumah itu. Selanjutnya, tinggal melunasinya dengan fasilitas KPR.

Selanjutnya, ada dua langkah berikutnya yang harus disiapkan setelah berada di tahap ini. Baca juga: Mau Beli Rumah Tapi Gaji Pas-Pasan? Ini Caranya.

Pertama, mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR ke pihak bank. Umumnya pengembang akan membantu pembeli mengurus proses pengajuan ini. Namun, bila pembeli memilih bank yang bukan mitra pengembang, pembeli terpaksa harus mengurusnya sendiri.
Bank akan memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengaju KPR untuk dapat memanfaatkan fasilitas KPR ini. Umumnya, bank mesyaratkan cicilan maksimal 30% dari gaji. Waktu pengajuan KPR ini umumnya mencapai satu bulan.

Kedua, siapkan dana tambahan di luar harga beli rumah. Biaya tambahan ini biasanya meliputi PPN, biaya KPR, biaya peningkatan BPHTB, sertifikat, dan lain sebagainya.

Survei Faktor yang Menghalangi Pembelian Properti Saat Ini

30% : Belum cukup uang untuk melakukan pembayaran di muka
20% : Tidak mampu menemukan properti yang mampu saya beli di lokasi yang saya inginkan
16% : Pendapatan belum cukup untuk menutupi pembayaran KPR
10% : Menunggu harga properti turun
8% : Sulit mendapatkan pinjaman dari bank/ KPR
5% : Menunggu suku bunga turun
5% : Lebih murah menyewa dari pada membeli
4% : Manfaat kepemilikan rumah tidak sesuai dengan harga pembelian rumah
3% : Alasan lainnya

Sumber: Survei Januari—Juni 2016 Rumah123.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya