SOLOPOS.COM - Situasi Gerbang exit tol Pungkruk, Sidoharjo, Sragen, Kamis (30/4/2020), setelah keluarnya larangan mudik dari pemerintah. (Tri Rahayu/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Polri resmi penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) per Selasa (23/3/2021). Untuk mendukung program e-Tilang atau tilang elektronik, Polres Sragen menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen terkait penggunaan closed circuit television (CCTV) di sepanjang Jl. Raya Sukowati dari Pungkruk hingga Pilangsari.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan ETLE merupakan terobosan atau inovasi baru dalam memperluas jangkauan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan ETLE, polisi bisa menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menjalin kontak dengan mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada dua metode yang kami gunakan. Pertama, dengan ETLE mobile melalui kamera yang terpasang di helm petugas. Kedua melalui layanan CCTV di empat titik di sepanjang jalan arteri yang menghubungkan Solo-Sragen-Ngawi,” terang Ardi saat ditemui wartawan seusai mengikuti Virtual Lauching ETLE Nasional di Aula Adhikari, Mapolres Sragen, Selasa.

Baca juga: Perhatikan! Inilah Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik Mulai Hari Ini

Lokasi CCTV

Empat titik yang telah terpasang CCTV itu meliputi simpang empat Pilangsari, simpang empat RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, simpang empat Alun-Alun Sasana Langen Putra dan simpang tiga Pungkruk.

Sementara untuk menjangkau kawasan yang tidak terpantau CCTV, Polres Sragen akan memanfaatkan penggunaan kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (kopek). Dengan kamera portabel itu, polisi dapat merekam video terkait segala bentuk pelanggaran lalu lintas berikut wajah pelaku pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Jejak Prasejarah di Situs Watu Kandang Matesih Karanganyar

Rekaman video itu bakal dijadikan bukti adanya pelanggaran lalu lintas di jalan. Selanjutnya, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui basis data dari Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen. Surat klarifikasi bertujuan memastikan pelanggar lalu lintas merupakan pemilik dari kendaraan bermotor itu.

“Hari itu terjadi pelanggaran, hari itu pula surat klarifikasi dikirim. Kalau benar pelanggar lalu lintas itu adalah dia atau anaknya, silakan bayar denda tilang sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas waktunya pembayaran denda kemungkinan tiga hari setelah surat datang,” ujar Kapolres.

Baca juga: Sambal Tumpang Mbok Jami, Kuliner Legend Sragen Langganan Jokowi

Pedesaan

Kapolres mengakui penerapan e-Tilang belum bisa menjangkau kawasan yang jauh dari kota atau di pedesaan Sragen. Kendati begitu, besar kemungkinan ETLE mobile bisa menjangkau kawasan pedesaan. Kepada warga ia mengimbau senantiasa patuh terhadap peraturan lalu lintas.

“Masyarakat tidak usah khawatir dan gelisah sepanjang menaati peraturan lalu lintas. Ikuti saja aturan yan berlaku. Tertib berlalu lintas dan periksa kelengkapan sebelum berkendara. Jangan sampai nanti malah terkaget-kaget,” ucapnya.

Baca juga: Unik, Seratusan Kijing di TPU Jetis Karangdowo Klaten Dicat Warna-Warni

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafiantoro Sakti, mengakui tidak menutup kemungkinan ETLE menjadi awal untuk penggunaan kendaraan bodong alias tidak memiliki surat-surat kendaraan. Dalam hal ini, polisi dapat merekam wajah penguna kendaraan bodong tersebut yang selanjutnya bisa dipakai untuk menelusuri dari mana sepeda motor itu didapat.

“Nanti data kendaraan dan wajah pelanggar lalin akan terekam. Hasilnya, nanti kami kirim ke back office untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya