SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa sekolah. (Solopos-Whisnupaksa K)

Solopos.com, SEMARANG – Sebanyak 17 kecamatan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) masuk dalam kategori blank spot dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA negeri 2023. Blank spot merupakan sebutan bagi kecamatan yang tidak memiliki fasilitas berupa SMA maupun SMK negeri.

Dengan berada di wilayah blank spot, calon peserta didik pun akan kesulitan diterima atau masuk SMA negeri melalui jalur zonasi. Meski pemerintah telah memberikan jalur zonasi khusus, kuota yang diterima calon peserta didik dari area blank spot sangat terbatas dan harus bersaing dengan siswa yang di wilayah domisilinya terdapat fasilitas SMA negeri.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid, membenarkan bila calon peserta didik di area blank spot bisa kalah bersaing dengan calon siswa yang domisilinya berdekatan dengan sekolah. Oleh karenanya, ia pun mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk memberikan porsi atau kuota lebih kepada calon peserta didik yang domisilinya ada di area blank spot atau tidak memiliki fasilitas SMA negeri.

“Sulit dalam kategori mereka enggak termasuk dalam zonasi. Kalau mereka mendaftar pasti kalah dengan zona-zona terdekat di sekolah itu. Jadi harapannya, kuota blank spot ini ada di sekolah-sekolah yang mendekati dengan kecamatan-kecamatan yang kosong atau zona blank spot. Entah itu 5 persen atau berapa persen yang diutamakan, sehingga nanti ada porsi juga [untuk blank spot],” kata Hamid kepada Solopos.com, Jumat (9/6/2023).

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan pemerintah harus bisa menjamin agar generasi muda dapat melanjutkan studi karena pendidikan merupakan hak bagi seluruh masyarakat. Termasuk bagi calon peserta didik dalam PPDB Jateng tahun 2023 ini.

“Harapan kami semua bisa tertampung dengan berbagai jalur-jalur yang ada. Distribusi harus merata, karena pendidikan adalah hak masyarakat. Kami akan mengawal hak-hak tersebut agar digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” tuturnya.

Sekadar informasi, 17 kecamatan di 35 kabupaten/kota yang tak memiliki SMA negeri itu tersebar di Kecamatan Pagentan Banjarnegara, Kecamatan Tawangmangu Karanganyar, Kecamatan Gebog Kudus, Kecamatan Kemalang Klaten, Kecamatan Pancur Rembang, Kecamatan Karangtengah Demak.

Kemudian di Kecamatan Batuwarno Wonogiri, Kecamatan Poncowarno Kebumen, Kecamatan Tlogomulyo Temanggung, Kecamatan Bejen Temanggung, Kecamatan Gladagsari Boyolali, Kecamatan Kalikotes Klaten, Kecamatan Tamansari Demak, Kecamatan Ngaringan Grobokan, Kecamatan Madukara Banjarnegara, Kecamatan Kebonarum Klaten, dan Kecamatan Wonosamudra Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya