SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Kurban merupakan ibadah sunah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam dengan kondisi finansial berkecukupan. Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada Hari Raya Iduladha, 10 Zulhijah, dan hari tasyrik, yakni 11-13 Zulhijjah.

Ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi dalam proses pembagian daging kurban. Dikutip dari situs Nu.or.id, Jumat (9/8/2019), ibadah kurban dibagi menjadi dua, yakni kurban yang dinazarkan hukumnya wajib dan yang tidak dinazarkan dihukumi sunah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagi umat yang bernazar melakukan kurban, dia tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurban tersebut. Larangan ini juga berlaku bagi kerabat dekat yang dinafkahi si pemberi kurban. Sementara bagi umat muslim yang berkurban tidak dinazarkan, dia diperbolehkan mengambil sebagian dari daging kurban tersebut.

Orang yang berkurban tanpa nazar maksimal diperbolehkan mengambil sepertiga dari total daging tersebut. Dia juga tidak diperbolehkan menjual daging kurban bagiannya itu. Sisa daging kurban itu kemudian sepertiganya dibagikan sebagai sedekah kepada kaum fakir dan miskin. Sepertiga lainnya dibagikan kepada mereka yang kaya.

Meski demikian yang paling utama adalah memberikan seluruh daging hewan kurban untuk sedekah. Dengan catatan orang yang berkurban sudah mendapatkan sedikit daging sebagai wujud berkah dari ibadahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya