Solopos.com, SOLO – Kurban merupakan ibadah sunah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam dengan kondisi finansial berkecukupan. Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada Hari Raya Iduladha, 10 Zulhijah, dan hari tasyrik, yakni 11-13 Zulhijjah.
Ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi dalam proses pembagian daging kurban. Dikutip dari situs Nu.or.id, Jumat (9/8/2019), ibadah kurban dibagi menjadi dua, yakni kurban yang dinazarkan hukumnya wajib dan yang tidak dinazarkan dihukumi sunah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Bagi umat yang bernazar melakukan kurban, dia tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurban tersebut. Larangan ini juga berlaku bagi kerabat dekat yang dinafkahi si pemberi kurban. Sementara bagi umat muslim yang berkurban tidak dinazarkan, dia diperbolehkan mengambil sebagian dari daging kurban tersebut.
Orang yang berkurban tanpa nazar maksimal diperbolehkan mengambil sepertiga dari total daging tersebut. Dia juga tidak diperbolehkan menjual daging kurban bagiannya itu. Sisa daging kurban itu kemudian sepertiganya dibagikan sebagai sedekah kepada kaum fakir dan miskin. Sepertiga lainnya dibagikan kepada mereka yang kaya.
Meski demikian yang paling utama adalah memberikan seluruh daging hewan kurban untuk sedekah. Dengan catatan orang yang berkurban sudah mendapatkan sedikit daging sebagai wujud berkah dari ibadahnya.