Catat! Aturan Baru Naik Candi Borobudur
Inilah sederet aturan baru bagi wisatawan ke Candi Borobudur.
Solopos.com, MAGELANG — Pemerintah membatalkan wacana kenaikan harga tiket naik kawasan wisata Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Aturan ini ditetapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (14/6/2022).
PromosiBorong Penghargaan, Tokopedia Jadi Marketplace Favorit UMKM
“Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000,” kata Basuki saat ditemui awak media di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dilansir Antara.
Meski demikian, kuota naik ke bangunan bersejarah itu akan dibatasi maksimal 1.200 orang per hari. Nantinya pengunjung yang hendak naik ke candi harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu.
Selain itu, pengunjung harus didampingi pemandu wisata lokal yang sudah terdaftar. Pengunjung juga wajib memakai alas kaki khusus yang sudah disiapkan.
Baca juga: Resmi! Tiket Candi Borobudur Nggak Jadi Naik Rp750.000, Tetap Rp50.000
“Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas,” kata Basuki.
Kebijakan ini diambil untuk melestarikan Candi Borobudur sebagai situs warisan dunia bagi umat Buddha.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Solopos.com Berita Terkini