SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat bayi (Dok. Solopos.com)

Akta kelahiran bayi kini bisa diurus lebih mudah, bahkan tanpa surat nikah.

Solopos.com, JAKARTA — Proses mengurus kepengurusan akta kelahiran anak kini semakin mudah. Bahkan pasangan suami isteri (pasutri) yang belum memiliki surat nikah, kini dapat membuat akta kelahiran bagi anaknya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setidaknya, hal itu sudah berlaku di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu, Sukma Wijaya, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9/2016 tentang Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran untuk yang Belum Memiliki Surat Nikah.

“Tujuannya agar semua anak dapat memiliki akta kelahiran,” katanya, Minggu (11/9/2016), yang dikutip Solopos.com dari situs berita resmi Pemprov DKI Jakarta, beritajakarta.com.

Ia menjelaskan, pasutri yang hingga kini belum mengantongi surat nikah dapat mengajukan permohonan akta kelahiran anak di setiap Kantor Suku Dinas Dukcapil di Ibu Kota. “Mereka sebelumnya harus lebih dulu mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [SPTJM] Kebenaran Data Kelahiran yang berisi kebenaran data dengan disaksikan saksi dan lurah setempat,” jelasnya.

SPTJM adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 orang saksi.

Tidak hanya itu, lanjut Sukma, pihaknya saat ini juga melayani kepengurusan akta kelahiran anak yang tidak memiliki dokumen apa pun. Misalnya, bayi terlantar yang ditemukan warga di jalan tanpa diketahui asal-usulnya. “Akta kelahiran dapat diurus warga yang menemukan dan bersedia membesarkan si bayi,” tandasnya.

Dalam pasal 3 Permendagri tersebut, persyaratan pencatatan kelahiran adalah surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, kartu keluarga, e-KTP, atau paspor bagi warga asing. Namun permendagri tersebut juga memberikan kelonggaran untuk persyaratan bagi kelahiran anak yang tak jelas asal-usulnya.

Pasal 4 menyebutkan jika surat keterangan lahir tak ada, maka pemohon bisa melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran. Jika tidak ada akta nikah, maka pemohon bisa melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya