SOLOPOS.COM - ilustrasi pelantikan pejabat. (Solopos/Dok)

Ratusan pejabat di Sragen wajib laporkan harta ke KPK.

Solopos.com, SRAGEN—Sebanyak 239 orang pejabat eselon II, III, auditor Inspektorat, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Sragen wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat aplikasi LHKPN elektronik atau e-LHKPN.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ratusan pejabat itu mendapat sosialisasi dari pejabat KPK di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Senin (26/2/2018). Sosialisasi dilakukan tiga orang pejabat dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK yang dipimpin Wahyudi. Kedatangan mereka disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto dan sejumlah pejabat eselon II.

Seusai makan siang, mereka menyampaikan materi sosialisasi tentang e-filling dalam aplikasi e-LHKPN. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Sragen Sarwaka menyampaikan sosialisasi dan bintek diberikan kepada pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. (baca juga: Paguyuban Pejabat Sragen Kirim Puluhan Tangki Air Bersih ke Daerah Krisis)

Ada 239 pejabat di lingkungan Pemkab Sragen yang wajib menyampaikan LHKPN, termasuk di dalamnya Bupati dan Wakil Bupati Sragen.

“Para penyelenggara yang wajib menyampaikan LHKPN diundang semua. Mereka terdiri atas pejabat eselon II sebanyak 35 orang, eselon III sebanyak 179 orang, auditor Inspektorat 18 orang, dan pejabat BUMD sebanyak 15 orang. Sosialisasi ini tujuannya supaya tertib dan menaati ketentuan regulasi. Selain itu, LHKPN juga sebagai bentuk transparansi mulai dari saat menjabat dan selama menjabat,” ujar dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto menyampaikan LHKPN merupakan unsur integritas penyelenggara negara sekaligus upaya menciptakan good governance dan good government. Sekda berpesan kepada para pejabat supaya tidak takut saat mengisi e-LHKPN dan memberikan data yang sebenar-benarnya.

“Saya sudah dua kali menyampaikan LHKPN. Laporan itu diserahkan setiap dua tahun sekali. Kendati sudah menyampaikan LHKPN, saya juga kena amnesti yang nilainya cukup besar. Padahal setiap pembelian barang selalu dikenai pajak. Katanya karena belum menyerahkan laporan tahunan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya