SOLOPOS.COM - Cassandra Angelie. (Instagram/@cassangeliee)

Solopos.com, SOLO-Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online namun tidak ditahan. Alasan penetapan status tersebut karena praktik tersebut terjadi karena persetujuan yang bersangkutan.

Meski telah menyandang status tersangka, Cassandra Angelie tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.  Polda Metro Jaya mengungkapkan Cassandra Angelie dalam kasus ini juga menjadi korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat kabar Cassandra Angelie menyandang status tersangka dan tidak ditahan ini diunggah oleh sejumlah akun gosip, warganet pun memberikan reaksi beragam. Seperti terlihat di Instagram @lambeturah_official,  tak sedikit warganet membandingkan kasus pemeran Ikatan Cinta itu dengan Vanessa Angel.

Baca Juga: Selain Jadi Pemeran Ikatan Cinta, Ini Fakta Lain Cassandra Angelie

“Ga ditahan. Wajib lapor,” demikian tulis @lambeturah_official seperti dikutip pada Kamis (13/1/2022).

Tak sedikit warganet membandingkan dengan Vanessa Angel yang ditahan, sementara Cassandra Angelie justru hanya dikenai wajib lapor. Padahal kasus yang menjerat mereka prostitusi online. “Vanessa dl ditahan, padahal sama2 ga ngerugiin org,” tulis @dianalfiotus.

“Dulu vanessa angel di tahan,” tulis @azzahra_Iin.

“JD inget kasus Vanesa..apes bgt si Vanesa wktu itu.aplg pas punya bayi barus ditahan,” tulis @aurel_rafaniaa.

“Padahal jaman VA, VAnya jg ditahan, adil banget polisi emg.. Ydh netizen aja yg ngasih sanksi sosial gmn,” timpal @fizcha.

“Coba pas dulu kejadian vanessa , si vanessa langsung di tahan 🙂 hukum di indo tidak adil!” timpal @giaebano.

Baca Juga: Pernah Tinggal di Arab, Cassandra Angelie Pernah Tidak Mandi 4 Hari

“Dulu kasusnya VA yg enggak bersalah aja ditahan. Ini yg terbukti, ketangkep basah pula gak ditahan. Iya iya,” tulis @widyatikapratiwi.

“Wow pas almh v kenapa di tahan yes? Ada baby G juga kan waktu itu masih brp bulan, masih butuh asi.. hmmm,” tulis deemb9.

“Ko aneh banget sih. Perasaan sama Vanes pada jahat banget ya dia di penjara karena kasus yg sama dengan CA, terus pas Gala masih bayi masih butuh ASI juga dia ditahan, tapi GA gak. Pdhal anaknya gak butuh ASI juga. Merasa gak adil aja gua. Gak ngerti hukuman di Indonesia itu seperti apa,” timpal @aisshuaeni.

“Mba vanessa nangis loh liat Brita ini,” tulis @any_setiawati.

Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.  Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Baca Juga: Gara-Gara Penangkapan CA, Akun Cassandra Angelie Diserbu Warganet

Mengutip laman Antara, Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya