SOLOPOS.COM - Polda DIY memperlihatkan barang bukti dan tersangka pencabulan belasan anak di bawah umur, di Polda DIY, Senin (29/5/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Belasan anak-anak di bawah umur dicabuli oleh seorang pengusaha. Pelaku mencabuli anak-anak tersebut dengan memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.

Anak-anak yang menjadi pria berinisial BM, 54, warga Bantul, ini rata-rata berusia 13 tahun sampai 17 tahun. Pelaku mencabuli anak-anak tersebut di apartemen miliknya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wadirreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP K. Tri Panungko menjelaskan tersangka BM sehari-hari merupakan pemilik usaha salah satu toko. Tersangka ini mencabuli para korbannya ini di salah satu apartemen di wilayah Sleman dalam rentang waktu antara Juli 2022 hingga Januari 2023.

Kasus pencabulan ini terungkap pertama kali oleh seorang guru salah satu sekolah di Sleman yang saat itu sedang memeriksa ponsel para pelajar yang kedapatan membolos. Saat memeriksa ponsel salah satu siswi, guru tersebut mendapati chat di salah satu aplikasi yang membahas foto telanjang korban.

Ekspedisi Mudik 2024

“Guru itu lalu melaporkan ke Polda DIY dan kami tindaklanjuti,” ujarnya, Senin (29/5/2023).

Setelah memeriksa beberapa saksi dan korban, polisi menetapkan BM sebagai tersangka dalam tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari hasil investigasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 17 korban anak di bawah umur.

Dari pemeriksaan forensik digital pada ponsel BM, polisi menemukan banyak video para korbannya saat sedang melakukan hubungan badan dengan BM. Kepada polisi, BM mengaku merekamnya hanya untuk konsumsi pribadi.

Dalam menjalankan aksinya, BM mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar antara Rp300.000-Rp800.000.

“Awalnya BM merayu korban N, yang waktu itu berusia 16 tahun. N ini lalu mengajak teman-temannya yang lain hingga 17 orang,” kata dia.

BM bertemu dengan korbannya dari pergaulan di kafe-kafe. Selain korban anak-anak, BM juga sering melakukan hubungan badan dengan perempuan-perempuan dewasa.

“Namun, kami lebih fokus ke penanganan korban anak di bawah umur karena menjadi perhatian bersama terkait dengan pencabulan anak,” katanya.

Atas perbuatannya, BM disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY, Sylvi Dewajanti, mengatakan KPAI DIY fokus menangani para korban.

“Kami akan men-tracing di sekolah, karena kalau kasusnya banyak seperti ini kami akan lihat seberapa dampaknya,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pengusaha Toko Cabuli Belasan Remaja di Apartemennya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya