SOLOPOS.COM - Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Jateng, Yulianto Prabowo, meresmikan Care Center Jo Kawin Bocah di Kantor DP3AP2KB Jateng, Kota Semarang, Jumat (28/5/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Upaya menekan tingginya angka perkawinan anak terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Kali ini, upaya tersebut diwujudkan Pemprov dengan mendirikan pusat pelayanan Care Center Jo Kawin Bocah yang berada di Kantor DP3AP2KB Jateng, Kota Semarang, Jumat (28/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala DP3AP2KB Jateng, Retno Sudewi, mengaku care center ini sejatinya merupakan rangkaian atau tindak lanjut dari program Jo Kawin Bocah yang diluncurkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, 20 November 2020 lalu.

“Dengan care center ini, kami berharap penanganan permasalahan perkawinan anak lebih terstruktur. Care center ini bertujuan merespons perkawinan anak yang banyak terjadi di Jateng,” ujar Dewi, sapaan akrabnya, saat memberikan sambutan pada acara peluncuran Care Center Jo Kawin Bocah, Jumat pagi.

Baca juga: Begini Nakes di Semarang Ajak Lansia Vaksinasi Covid-19

Dewi tidak menampik jika saat ini angka perkawinan anak di Jateng tergolong tinggi. Dan mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama satu tahun terakhir.

Data yang dirilis DP3AP2KB Jateng menyebutkan pada 2019 lalu jumlah anak yang melakukan perkawinan di Jateng sebanyak 2.049 anak. Jumlah itu terdiri atas 1.377 anak laki-laki dan 672 anak perempuan.

Namun selang satu tahun atau pada 2020, jumlah anak yang melakukan perkawinan di Jateng naik tajam menjadi 12.972 orang. Jumlah itu terdiri atas 1.671 anak laki-laki dan 11.301 anak perempuan.

Baca juga: Selain Kudus, Daerah di Jateng Ini Juga Alami Lonjakan Covid-19

Fungsi Care Center

Menurut Dewi, ada banyak faktor yang membuat perkawinan anak di Jateng cukup tinggi. Salah satunya perubahan regulasi batas minimum usia yang diperbolehkan menikah. Dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk perempuan melalui UU No.16/2019 tentang Perubahan Atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, faktor lainnya adalah masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai dampak buruk perkawinan bagi anak. Misalnya risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, maupun kehilangan hak mendapatkan pendidikan bagi anak.

“Oleh karena itu, agar program Jo Kawin Bocah ini bisa semakin terarah dan sinergis, perlu adanya wadah layanan yang lebih terstruktur. Atas dasar itu, kami mendirikan care center. Care center ini akan menyelenggarakan fungsi pengaduan, tindak lanjut pengaduan, konsultasi, serta rujukan dengan melibatkan unsur pentahelix [multifungsi],” imbuh Dewi.

Baca juga: Nelayan Pati Diajari Baca Cuaca Saat Melaut di SLCN

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Jateng, dr. Yulianto Prabowo, menyambut baik berdirinya Care Center Jo Kawin Bocah. Menurutnya, Care Center Jo Kawin Bocah bisa dikembangkan di kabupaten/kota dengan angka perkawinan anak cenderung lebih tinggi.

“Harapan kami, model ini [care center] bisa dikembangkan di daerah supaya lebih mendekatkan dengan masyarakat. Selain itu, care center ini harus berkolaborasi dengan tokoh maupun kelompok masyarakat yang selama ini aktif dalam penanganan masalah perkawinan anak,” tutur Yulianto. (Akr/*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya