SOLOPOS.COM - Femo, tersangka kasus narkoba di dalam kepala ayam, di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Warga Klaten pengantar paket narkoba di kepala ayam, Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, 23, menuturkan caranya mengemas paket narkoba di hadapan polisi.

Femo ditangkap seusai mengirimkan paket makanan berisi narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten. Dia ditangkap Satnarkoba Polres Klaten di Kulonprogo, DIY, Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Padahal, Femo belum lama menikmati kehidupan bebas di luar penjara. Dia adalah narapidana LP Kelas II B Klaten yang keluar penjara kerena program asimilasi di tengah pandemi Covid-19.

Antar Kepala Ayam Isi Narkoba ke LP, Warga Klaten Ditangkap

Di hadapan polisi, Rabu (20/5/2020), Femo menuturkan sehari-hari dia berjualan ayam. Lantaran seorang narapidana di LP Kelas II B Klaten minta dikirimi narkoba, dia mencari cara menyelundupkan narkoba ke penjara.

Dia lalu memasukkan narkoba ke dalam kepala ayam goreng, tepatnya di bagian leher ayam siap saji. Narkoba jenis sabu-sabu dan inex ditutup lakban berwarna cokelat sebelum dimasukkan ke leher ayam.

Paket narkoba itu terdiri atas empat klip, masing-masing seberat 2,82 gram, 1,04 gram, 0,98 gram, 0,94 gram. Di samping itu di leher ayam juga ada inex. Leher ayam tersebut menjadi satu dengan paket makanan.

Alhamdulillah, Pemudik asal Jakarta di Wonogiri Sembuh dari Covid-19

Di hadapan anggota polisi, Femo mengaku nekat mengirim leher ayam berisi narkoba karena ingin membalas budi kepada temannya yang masih menjalani hukuman di LP Kelas II B Klaten bernama Jujuk Hariyanto, 37, warga asli Semarang Utara, Kota Semarang.

Selama di LP Kelas II B Klaten, Jujuk sering memberikan rokok, makanan, dan lainnya kepada Femo. “Saya ingin balas budi saja. Saya ditangkap di Kulonprogo [saat bekerja sebagai buruh bangunan],” kata Femo.

Dianggap Kakak yang Baik

Sebelum ditangkap polisi, Femo juga dipenjara karena kasus narkoba. Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, di waktu sebelumnya, Femo yang terjerat kasus narkoba harus menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Kelas II B Klaten.

Difabel Semarang Tawarkan Masker Transparan

Selama menjalani masa hukuman itu, Femo berteman baik dengan Jujuk. Jujuk dianggap sebagai seorang kakak yang baik.

Menjelang Femo memperoleh asimilasi beberapa waktu lalu, Femo memperoleh pesan dari Jujuk agar mengirimkan paket sabu-sabu dan inex.

Lantaran merasa berutang budi selama di dalam penjara, Femo memenuhi permintaan tersebut. Femo nekat menyelundupkan narkoba sekaligus mengelabui sipir LP.

10 Berita Terpopuler: Ganjar Sesalkan Izin Salat Id di Karanganyar-Rapid Test Massal di Joyotakan

Setelah mengirim paket makanan yang ditujukan ke Jujuk di LP, Femo meninggalkan LP. Sipir LP yang memperoleh paket makanan tersebut langsung memeriksanya. Sipir LP menemukan sejumlah paket sabu-sabu dan inex di dalam leher ayam goreng.

“Kami memperoleh info dari LP, Rabu [13/5/2020] pukul 10.30 WIB. Lalu, kami menangkap Femo di Kulonprogo, Rabu pukul 23.30 WIB. Sehari berselang, kami juga menetapkan Jujuk yang masih berstatus sebagai narapidana itu sebagai tersangka narkoba,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka Femo dan Jujuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya