SOLOPOS.COM - Ilustrasi STNK. (Hyundai)

Solopos.com, SOLO – Mengurus perpanjangan STNK kini bisa dilakukan dengan lebih efisien waktu dan tenaga. Berikut ini cara pengesahan STNK secara online melalui aplikasi Signal.

Dengan pengesahan secara online ini, kamu bisa menghemat waktu mengantre di loket Kantor Samsat dan juga hemat biaya transport menuju kantor tersebut.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Kamu cukup melakukan pengesahan STNK secara online melalui aplikasi Signal yang bisa diunduh di HP. Aplikasi ini merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang milik Polri. Selain itu juga memanfaatkan pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor dengan tiap-tiap Bapenda Provinsi sebagai.

Semua hal tersebut diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) yang juga memungkinkan untuk melakukan verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Setelah melakukan pengesahan STNK setelah bayar online, nantinya kantor Samsat akan mengirimkan STNK yang sudah sah dan bukti pembayaran ke alamat tinggal atau domisilimu. Bukti pembayaran ini diberikan setelah kamu membayar pajak kendaraan yang juga bisa kamu lakukan secara online.

 

Untuk membantu kamu, berikut adalah cara membayar pajak motor online menggunakan aplikasi Signal, dikutip dari laman Lifepal:

 

Unduh aplikasi Signal di ponsel dan isi data diri selengkapnya.

Setelah login, pilih menu Pendaftaran Pengesahan di bagian bawah.

Kemudian, pilih NRKB yang akan disahkan.

Klik Lanjut dan layar akan menampilkan informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta jumlah yang harus kamu bayarkan.

Slide tombol kirim dokumen TBPKP di bagian bawah.

Masukkan alamat pengiriman STNK secara lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia.

Klik Lanjut dan akan muncul rekap biaya yang harus kamu bayar di layar ponsel.

Selanjutnya klik tombol Lanjut, akan muncul notifikasi untuk memilih cara pembayaran.

Di layar akan tampil kode bayar, jumlah pembayaran, dan metode pembayaran.

Pilih cara pembayaran yang kamu inginkan, kemudian klik Lanjut.

Akan tampil cara pembayaran sesuai dengan metode atau bank yang dipilih.

Prosedur akan selesai setelah kamu melakukan pembayaran.

 

Syarat Pengesahan STNK Online

Meskipun memiliki banyak kemudahan, tentu kamu harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat untuk mendapatkan pengesahan STNK online. Berikut adalah beberapa syaratnya.

 



Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepemilikan.

Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).

Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.

Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan) karena syarat pajak mobil 5 tahunan dan prosedurnya berbeda.

Masa berlaku pajak yang bisa kamu bayarkan kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

 

Stiker Pengesahan STNK Diganti QR Code

Aplikasi Signal kini sudah mengganti metode pengesahan STNK dari sebelumnya yang menggunakan stiker hologram menjadi QR Code. Maksud dari perubahan ini adalah untuk memudahkan pada saat pengecekan STNK di jalan oleh petugas.

Nantinya, ketika sedang ada razia, kamu hanya perlu menunjukkan barcode tersebut kepada petugas yang lantas akan membukanya lewat aplikasi scanner. QR Code tersebut sudah terhubung dengan database sehingga petugas bisa mengecek pemilik kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum.

Bagi masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan secara online dan telah mendapatkan QR Code, maka tidak perlu lagi mendatangi Samsat domisili untuk melakukan pengesahan. Stiker pengesahan STNK online berupa QR Code yang didapatkan dari aplikasi Signal sudah sah secara hukum sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.

Demikian cara pengesahan STNK secara online.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya