Solopos.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerbitkan Ketetapan BRTI No.4 Tahun 2018 mengenai penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 10 Desember 2018.
Meski aturan registrasi kartu prabayar cukup mampu mengurangi jumlah kasus SMS atau telepon penipuan, masih ada pelaku pengiriman pesan atau panggilan yang terindikasi menipu seperti terkait transfer uang, memenangi kuis atau undian, dan sebagainya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda