SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerbitkan Ketetapan BRTI No.4 Tahun 2018 mengenai penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 10 Desember 2018.

Meski aturan registrasi kartu prabayar cukup mampu mengurangi jumlah kasus SMS atau telepon penipuan, masih ada pelaku pengiriman pesan atau panggilan yang terindikasi menipu seperti terkait transfer uang, memenangi kuis atau undian, dan sebagainya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya