Solopos.com, SOLO — Pemerintah telah melakukan migrasi siaran televisi analog ke TV digital secara bertahap sejak 30 April 2022 lalu. Kebijakan tersebut membuat masyarakat kebingungan terkait cara mengetahui TV yang mereka miliki sudah digital atau masih analog.
Pasalnya, dengan dialihkannya siaran TV analog ke digital, pelanggan TV analog tidak lagi bisa dipakai lagi. Akan tetapi, TV analog bisa digunakan dengan dipasang set top box (STB) yang menurut rencana akan didistribusikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk dalam daftar rumah tangga miskin.
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
Pemberlakuan ini dilakukan secara tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus2022, dan terakhir dijadwalkan pada 2 November 2022 mendatang.
Maka dari itu, bagi Anda yang masih bingung cara mengetahui TV di rumah termasuk digital atau analog, bisa menyimak tutorialnya di bawah ini.
Baca Juga: Heboh Ketua RT di Sragen Dapat Rumah Dinas, Terima Gaji Juga Hlo!
Cara Mengetahui TV Sudah Digital atau Masih Analog
- Kunjungi halaman resmi Kominfo, https://siarandigital.kominfo.go.id/ .
- Ketuk menu “Perangkat TV Digital” .
- Klik menu “Pilih Kategori”.
- Klik “Televisi”.
- Masukkan merek dan tipe televisi Anda.
- Jika televisi Anda sudah digital, maka akan muncul informasi merek dan tipe televisi yang Anda masukkan.
- Namun jika informasi televisi yang Anda masukkan tidak muncul, dan ditemukan keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat,” tandanya televisi Anda masih televisi Analog dan memerlukan STB.
Baca Juga: Bukan Danau Toba, Ternyata Ini Dia Danau Terdalam di Indonesia
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Migrasi Siaran Digital, Ini Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum