SOLOPOS.COM - Anggota Molis Soloraya, Mirna, menaiki motor listrik miliknya dalam acara Festival Motor Listrik di Loji Gandrung Solo, pada Minggu (3/12/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah melanjutkan program subsidi pembelian motor listrik senilai Rp7 juta bagi masyarakat. Berikut ini cara mendapatkan subsidi tersebut.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan subsidi pembelian motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk 1 KTP.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang pedomaan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak masyarakat agar segera beralih dari motor bensin ke motor listrik. Termasuk juga mendukung pengurangan konsumsi atau penggunaan bahan bakar fosil.

 

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Sebelum mengetahui cara mendapatkan subsidi motor listrik, sebaiknya ketahui dulu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan motor listrik subsidi antara lain:

 

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima subsidi harus WNI dengan usia minimal 17 tahun.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Penerima harus memiliki KTP sebagai bukti identitas.
  • Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK): Satu NIK hanya bisa mendapatkan 1 kali subsidi.

 

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, berikut langkah-langkah untuk membeli dan mendapatkan motor listrik subsidi.

 

  • Calon pembeli motor listrik datang ke dealer yang telah terdaftar sebagai penyalur subsidi.
  • Pilih motor listrik yang masuk dalam daftar motor listrik subsidi.
  • Mengajukan pembelian/pembiayaan motor listrik yang dipilih.
  • Pihak dealer melakukan verifikasi NIK KTP calon pembeli apakah masuk dalam daftar penerima subsidi.
  • Jika berhak, maka harga motor listrik akan dipotong sebesar Rp7 juta.
  • Dealer akan melakukan input berkas klaim subsidi ke Bank Himbara. Produsen kemudian mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi.
  • Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan, verifikasi dan meneruskan penggantian bantuan subsidi ke produsen.

 

Daftar Merk Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi

Berikut ini beberapa merk pabrikan motor listrik yang bisa menggunakan subsidi Rp7 juta dari pemerintah, di antaranya:

1. Smoot

Salah satu merek motor listrik yang dapat subsidi sebesar Rp7 juta. Smoot hadir dengan berbagai varian model dan memiliki harga mulai dari Rp12 juta.

2. Polytron

Merek motor listrik ini masuk dalam program subsidi pemerintah. Polytron menawarkan beberapa pilihan model dengan harga terjangkau.

3. Selis

Merupakan salah satu merek motor listrik yang dapat memperoleh subsidi sebesar Rp7 juta. Selis menawarkan opsi motor listrik dengan harga terjangkau dan berbagai fitur modern.

4. Rakata

Rakata adalah merek motor listrik lainnya yang dapat menerima subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta. Merek ini menawarkan berbagai model motor listrik dengan harga yang terjangkau.

5. Electra Mobilitas

Salah satu merek motor listrik yang masuk dalam program subsidi Rp7 juta. Electra Mobilitas menawarkan motor listrik dengan berbagai fitur modern dan performa yang baik.

6. Greentech

Merupakan merek motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi pemerintah. Greentech menawarkan motor listrik dengan harga yang terjangkau dan ramah lingkungan.

7. United

United adalah merek motor listrik yang dapat memperoleh subsidi sebesar Rp7 juta. Merek ini menawarkan berbagai model motor listrik dengan harga yang terjangkau. Demikian informasi lengkap mengenai syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik pemerintah sebesar Rp7 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Mudah!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya