SOLOPOS.COM - Ilustrasi klaim asuransi. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Asuransi merupakan pertanggungan dari perjanjian dua belah pihak dan pembayar iuran berhak mendapatkan jaminan sepenuhnya jika terjadi sesuatu. Terkadang, beberapa orang bingung terkait cara mengajukan klaim asuransi.

Padahal, semua itu bisa menjadi mudah dan tidak ribet kok jika dipahami dengan saksama. Penting juga untuk memperhatikan bahwa perusahaan asuransi itu harus berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya adalah perusahaan asuransi Great Eastern Life Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari laman OJK, pembayar iuran asuransi berhak sepenuhnya atas proteksi atas kejadian tak terduga yang menimbulkan kerugian, baik material, finansial, atau yang lainnya, sesuai dengan pelayanan asuransi yang diikuti.

OJK menegaskan cara mengajukan klaim asuransi sangat mudah jika memperhatikan langkah berikut:

  1. Terjadi Peristiwa yang Merugikan

Jika ada peristiwa yang merugikan dan kerugian itu dapat dijamin polis asuransi, maka Anda bisa mengajukan klaim asuransi.

  1. Lapor ke Penyelenggara Asuransi

Setelah mendapatkan kejadian merugikan yang memang dilindungi asuransi, Anda harus segera menghubungi contact center penyelenggara asuransi. Perusahaan asuransi biasanya akan meminta kelengkapan data dan dokumen untuk verifikasi.

Jika di Great Eastern Life Indonesia, Anda bisa menghubungi Customer Contact Centre dengan mudah, baik melalui telepon di nomor 021-2554-3800, melalui WhatsApp GEMA di nomor 0811-9653-800, atau melalui e-mail di wecare-id@greateasternlife.com.

Customer Contact Centre Eastern Life akan melayani keluhan dan pengajuan klaim asuransi Anda dengan sigap.

“Dalam hal terdapat pertanyaan sehubungan dengan produk asuransi, penyelesaian keluhan atau pengaduan, Anda dapat menghubungi Customer Contact Centre kami melalui telepon, WhatsApp, atau surat elektronik [e-mail],” begitu pernyataan yang terdapat di Pengajuan Klaim Asuransi Great Eastern Life Indonesia.

  1. Penilaian Klaim

Setelah Anda mengikuti cara pengajuan klaim asuransi di atas, perusahaan asuransi biasanya akan melakukan verifikasi, penilaian, dan survei atas klaim yang dilakukan.

Jika klaim disetujui, maka Tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian/polis. Namun klaim juga dapat ditolak oleh perusahaan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain cara di atas, ada pula cara yang lebih sederhana dan tidak ribet. Di Great Eastern Life Indonesia, klaim asuransi bisa dilakukan dengan mudah. Anda dapat mengunduh (download) form pengajuan klaim melalui laman PENGAJUAN KLAIM ASURANSI.

Di laman tersebut, Anda tak perlu pusing ke sana ke sini dan bisa dilakukan dengan duduk manis. Di laman itu, sudah terdapat fitur pelayanan pengajuan klaim, mulai dari klaim asuransi kesehatan sampai klaim asuransi jiwa.

Setelah memilih jenis klaim asuransi yang diajukan ke Great Eastern Life Indonesia, cara berikutnya adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan Dokumen

Untuk verifikasi data, Anda perlu menyiapkan dokumen sesuai tipe klaim yang Anda ajukan. Formulir klaim juga dapat diunduh dengan mudah di laman PENGAJUAN KLAIM ASURANSI. Setiap jenis klaim akan membutuhkan dokumen yang berbeda untuk verifikasi.

  1. Serahkan Dokumen

Kemudahan selanjutnya dalam cara mengajukan klaim asuransi di Great Eastern Life Indonesia adalah Anda tinggal menyerahkan klaim beserta dokumen pendukung untuk diverifikasi secara langsung ke Customer Contact Centre kantor pusat, yakni di Menara Karya Lantai V, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2, Jakarta Selatan 12950.

Anda juga bisa meminta bantuan atau bertanya jika ada kendala melalui telepon di nomor 021-2554-3800 (Senin-Jumat, 09.00–16.30), atau e-mail di wecare-id@greateasternlife.com.

  1. Cek Status Klaim

Setelah melakukan verifikasi, Great Eastern Life Indonesia akan menghubungi Anda untuk menyampaikan status klaim Anda.

Jika terjadi pengaduan dalam pembelian produk/dan pemanfaatan layanan serta calon pemegang polis/nasabah, dapat menghubungi Customer Contact Centre melalui cara dan mekanisme yang ditentukan dan diberitahukan.

Perusahaan berkewajiban untuk menyelesaikan keluhan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 20 hari kerja dan perusahaan dapat memperpanjang batas waktu penyelesaian keluhan hingga 20 hari kerja berikut dengan melakukan pemberitahuan kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cara pengajuan klaim asuransi memang bukan menjadi sesuatu yang ribet jika Anda mempercayakannya ke lembaga yang kredibel. Percayakan perlindungan jiwa dan kesehatan Anda kepada Great Eastern Life Indonesia!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya