SOLOPOS.COM - Uang rupiah yang rusak bisa ditukar di bank asal memenuhi syarat dan tahu caranya. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Anda punya uang rupiah yang rusak tapi belum tahu cara menukarnya di bank? Seringkali di masyarakat dapat kita jumpai uang rupiah yang sudah rusak, kusut, dan tidak layak edar.

Jangan heran jika menjumpai uang rupiah yang sudah rusak dan kusut, sebab uang memang kerap kali berpindah tangan dari banyak orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bagi Anda yang memiliki uang rupiah rusak mungkin bertanya-tanya apakah uang tersebut bisa ditukarkan atau tidak, jawabannya tentu bisa. Berikut cara menukar uang rusak di bank yang perlu Anda ketahui.

Bank Indonesia (BI) kini menyediakan layanan penukaran uang rusak secara online melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Lantas bagaimana syarat dan cara agar uang yang rusak dapat ditukarkan? Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, Sabtu (6/8/2022), berikut ulasan mengenai syarat dan cara penukaran uang yang telah rusak.

Baca Juga: Diungkap! 6 Strategi Kunci Pertumbuhan Bisnis BRI di 2022

Anda dapat melakukan secara online melalui aplikasi PINTAR, berikut caranya

1. Pada halaman utama Pintar, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat
2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat
3. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat
4. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
– NIK-KTP
– Nama
– No telepon
– Email
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan
7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori
terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih
lebih dari 1 kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
8. Selanjutnya, penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank
Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah
NKRI.
9. Adapun jadwal penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan
pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di
Bank Indonesia.

Baca Juga: Terapkan Prinsip ESG, Kredit Berkelanjutan BRI Tembus Rp657,1 Triliun

Syarat Penukaran

1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda
dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

– Terbakar
– Berlubang
– Hilang sebagian
– Robek
– Mengerut

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih
dapat diketahui atau dikenali.
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

A. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai
nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan
atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua
nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
5. Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua
pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: IHSG Ditutup Menghijau, Ini Saham-Saham Paling Cuan

B. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai
nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
3. Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu
perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

a. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan
nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia
masih dapat dikenali keasliannya.

b. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan
tertentu.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Baca Juga: Pailit, 3 Bank Berebut Aset Bekas Pabrik Buku Di Karanganyar

6. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal



Ukuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali

7. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal

Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali.

8. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal yakni yang berlubang, Uang Rupiah logam yang mengerut dan Uang Rupiah logam yang hilang sebagian.

9. Uang Rusak yang tidak diberi penggantian Ukuran fisik uang kertas ?2/3 (lebih kurang
atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya