SOLOPOS.COM - STNK dan BPKB (Cintamobil.com)

Solopos.com, SOLO — Kendaraan bermotor yang dijual namun belum balik nama bisa menambah beban pajak kendaraan yang harus Anda bayar. Salah satu cara adalah blokir STNK kendaraan.

Cara ini merupakan cara yang efektif sehingga pemilik yang baru bisa segera balik nama. Untuk melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual bisa langsung ke Kantor Samsat.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Namun apabila Anda sibuk saat ini bisa kok melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan secara online. Dikutip dari Pajakku.com dan Suzuki.co.id, berikut syarat-syaratnya.

Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan yang diperjualbelikan. Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan yang diperjualbelikan

Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan tersebut.
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau BPKB kendaraan

Baca juga: Pertalite Hanya Untuk Motor dan Kendaraan Umum, Setuju?

Jika dikuasakan, maka diperlukan surat kuasa dengan materai dan lampirkan fotokopi KTP. Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat.

Setelah menyiapkan seluruh dokumen, anda tinggal mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah. Misalnya blokir STNK kendaraan di Jakarta, berikut caranya.

Kunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id. Lakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan

Baca juga: Pelat Nomor AB Punya Arti Khusus, Segini Jumlah Kendaraan di DIY

Registrasi dapat dilakukan sekali saja, kemudian data akan langsung terhubung dan kendaraan yang menggunakan NIK akan muncul

Memilih menu PKP, kemudian dilanjutkan dengan pilih menu ‘Pelayanan Blokir Kendaraan’. Selanjutnya, akan muncul nomor polisi sesuai dengan KTP. Anda dapat memilih kendaraan apa yang akan diblokir

Lakukan unggah semua dokumen sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Pastikan dokumen tersebut sudah berbentuk softcopy. Pilih tombol Kirim, jika data Anda sudah terisi lengkap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya