Solopos.com, SOLO — Kendaraan bermotor yang dijual namun belum balik nama bisa menambah beban pajak kendaraan yang harus Anda bayar. Salah satu cara adalah blokir STNK kendaraan.
Cara ini merupakan cara yang efektif sehingga pemilik yang baru bisa segera balik nama. Untuk melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual bisa langsung ke Kantor Samsat.
Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo
Namun apabila Anda sibuk saat ini bisa kok melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan secara online. Dikutip dari Pajakku.com dan Suzuki.co.id, berikut syarat-syaratnya.
Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan yang diperjualbelikan. Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan yang diperjualbelikan
Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan tersebut.
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau BPKB kendaraan
Baca juga: Pertalite Hanya Untuk Motor dan Kendaraan Umum, Setuju?
Jika dikuasakan, maka diperlukan surat kuasa dengan materai dan lampirkan fotokopi KTP. Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat.
Setelah menyiapkan seluruh dokumen, anda tinggal mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah. Misalnya blokir STNK kendaraan di Jakarta, berikut caranya.
Kunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id. Lakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Baca juga: Pelat Nomor AB Punya Arti Khusus, Segini Jumlah Kendaraan di DIY
Registrasi dapat dilakukan sekali saja, kemudian data akan langsung terhubung dan kendaraan yang menggunakan NIK akan muncul
Memilih menu PKP, kemudian dilanjutkan dengan pilih menu ‘Pelayanan Blokir Kendaraan’. Selanjutnya, akan muncul nomor polisi sesuai dengan KTP. Anda dapat memilih kendaraan apa yang akan diblokir
Lakukan unggah semua dokumen sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Pastikan dokumen tersebut sudah berbentuk softcopy. Pilih tombol Kirim, jika data Anda sudah terisi lengkap.